Protes Pileg, PPP Jabar Ajukan Keberatan ke MK

PPP Jawa Barat (Jabar) melalui DPP PPP akan menggugat hasil Pemilihan Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama pejabat struktur DPW PPP Jawa Barat. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - PPP Jawa Barat (Jabar) melalui DPP PPP akan menggugat hasil Pemilihan Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan karena PPP menduga kuat ada pemindahan suara hingga kesalahan penghitungan suara yang menyebabkan suara PPP berkurang.

"Sebagai Wakil Ketua DPW PPP Jabar, memang PPP di Jabar berencana akan menggugat hasil pileg yang sudah ditetapkan KPU ke MK. Tetapi itu akan dilakukan melalui DPP PPP berbarengan dengan provinsi lainnya," tutur Wakil Ketua DPW PPP Jabar Yusuf Fuad kepada Tagar di Bandung, Selasa 21 Mei 2019.

Yusuf menjelaskan, detail gugatan DPW PPP Jabar yang akan dilayangkan kepada MK di antaranya; penetapan hasil perolehan suara pemilihan legislatif PPP di Jabar oleh KPU RI maupun provinsi Jabar yang masih selisih dengan data yang dimiliki PPP, meskipun sebelumnya ada kesepatakan untuk diubah dalam pleno di KPU Jabar untuk beberapa daerah, tetapi saat penetapan KPU jumlah masih tidak berubah.

"Kami pun akan menggugat soal proses penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan yang dinilai ada kesalahan sehingga merugikan PPP, itu salah satu yang akan kita gugat ke MK," jelasnya.

Tak Cukup Lapor Sampai Bawaslu

Sebelumnya DPW PPP Jabar sudah menyampaikan keberatan terkait hasil perolehan suara pemilihan legislatif yag sudah ditetapkan oleh KPU Jabar ke Bawaslu Jabar. Tetapi DPW PPP masih merasa belum puas sebelum membawa gugatan hasil pileg ke MK.

Keberatan yang disampaikan ke Bawaslu Jabar di antaranya, untuk hasil DPR RI di Kabupaten Cianjur. Sedangkan untuk DPRD provinsi Jabar, PPP pun menyampaikan keberatan untuk di Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bekasi.

"Untuk Kabupaten Cianjur, kami meminta KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan data yang kami minta untuk bersama-sama menyandingkan data yang tertuang dalam formulir model DB KPU Kabupaten Cianjur dengan data sanding berupa daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dan C7 atau bukti daftar hadir pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS," terangnya.

Masih dalam konteks sengketa di Kabupaten Cianjur, PPP di Jabar pun meminta data hasil koreksi dari KPU Kabupaten Cianjur tentang perbaikan data yang berbeda di masing-masing tingkatan secara detail dan tertuang dalam bentuk tulisan.

Tidak sampai di situ, PPP pun mempertanyakan surat perintah KPU Kabupaten Cianjur yang memerintahkan penarikan surat suara di enam kecamatan yang pendistribusiannya tidak jelas dan tidak dituangkan dalam Berita Acara (BA) KPU Kabupaten Cianjur secara detail.

"Kami juga sangat menyayangkan sikap pimpinan sidang pleno (KPU Jabar) yang ketika membahas soal permasalahan di Kabupaten Cianjur terkesan selalu terburu-buru untuk mengetuk palu mengesahkan hasil KPU Kabupaten Cianjur," keluh Yusuf.

Di tempat berbeda, Sekretaris DPW PPP Jabar Pepep Syaiful Hidayat membenarkan terkait langkah PPP yang sudah menyampaikan keberatan atas hasil Pileg 2019 ke Bawaslu Jabar.

Ada banyak poin keberatan yang disampaikan DPW PP Jabar, salah satunya untuk di Kabupaten Cianjur. PPP Jabar melihat dalam proses DB terdapat data pengguna hak pilih dalam DPK sejumlah 35.417 yang tidak disertai dengan dokumen C7. Sehingga patut diduga adanya pemilih yang tidak sah yang berpengaruh terhadap hasil pemungutan suara di Kabupaten Cianjur.

"Bukti atas masalah tersebut, sudah dilampirkan Model DB-1 DPR Kabupaten Cianjur dan rekap pemilih dari pelapor (saksi)," kata dia.

PPP Jabar pun ternyata menemukan fakta inkonsistensi jumlah surat suara cadangan di enam kecamatan yaitu, Warungkondang, Cugenang, Pacet, Cipanas, Ciranjang dan Mande sehingga berpotensi penyalahgunaan surat suara cadangan.

"Bukti yang dilampirkan, bukti Model DB-1 DPR Kabupaten Cianjur dan rekap pemilih dari pelapor dan Surat Perintah KPU Kabupaten Cianjur Nomor 330/PP.10-SP/3203/KPU-Kab/IV/2019," ujar dia.

Selain itu, dari penelusuran DPW PPP Jabar pun menemukan fakta bahwa telah terjadi kecurangan logistik pemilu (surat suara, segel dan C1 Plano) di Kabupaten Cianjur sehingga ditemukan puluhan C1 Plano yang di-print-out menggunakan kertas ukurn A3 oleh KPU Kabupaten Cianjur.

"Kami pun menemukan banyak TPS yang dibuka melebihi ketentuan waktu dan kekurangan logistik, seharusnya dimulai pukul 07.00 WIB (di Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur). Kemudian, kami pun menemukan ketidaksinkronanan antara rekapitulasi C1 Plano versi Bawaslu Kabupaten Cianjuar dengan DAA1 dan DB DPR-RI (bukti-bukti berita di media online)," pungkas dia. []

Baca juga:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu