Jakarta - Prosedur penggunaan obat Hydroxychloroquine untuk pasien Corona atau Covid-19 harus disesuaikan dengan anjuran dokter. Sebab, penggunaan obat tersebut terbatas karena tergolong dalam obat keras.
Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia mengatakan obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter. Obat tersebut juga telah mendapatkan izin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk beredar, namun dengan kriteria tertentu.
"Hydroxychloroquine ini diberikan oleh BPOM izin penggunaan dalam kondisi emergency atau yang kita kenal dengan nama emergency use authorization," ujar dokter Rizka di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Selain hydroxychloroquine, kata dia, chloroquine dan dexamethasone merupakan obat yang juga sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-Covid-19 dan ketiga obat tersebut termasuk kategori obat keras. Pada kemasaan peredarannya, obat keras memiliki logo ‘k’ dengan lingkaran berwarna merah.
Menurut dokter Rizka, mengenai syarat dan kondisi penggunaan, hingga kondisi darurat, obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat itu.
Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi. Ketiga, dilakukan peninjauan ulang setiap kali terdapat data terbaru terkait efektivitas atau khasiat dan keamanan dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap obat tersebut.
Dokter Rizka menuturkan penelitian terkait obat ini akan dilakukan oleh perhimpunan profesi. Ketika hasil penelitian itu terbukti menunjukkan ketidakbermanfaatan emergency use authorization terhadap hydroxychloroquine, tentu akan dihentikan.
Sementara menurut pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dr. dr. Agus Dwi Susanto, ada 5 syarat penggunaan hydroxychloroquine pada pasien Covid-19 yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
- Diberikan kepada pasien dewasa dengan usia di bawah 50 tahun
- Tidak memiliki masalah pada jantung
- Pada anak, hanya diberikan pada kasus berat dan krisis dengan pemantauan yang ketat
- Hanya dilakukan pada pasien rawat inap, karena ada efek samping yang harus dipantau
- Apabila muncul efek samping, harus langsung dihentikan
"Pasien ringan, sedang, berat bisa diberikan (hydroxychloroquine), yang tidak boleh yang tanpa gejala," ucap dokter Agus.
Dokter Agus berpesan pada masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat hydroxychloroquine, chloroquine, maupun dexamethasone tanpa anjuran dokter.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan secara sembarangan. Penggunaan obat ini hanya atas rekomendasi dokter," ujar dokter Agus. []
Baca juga: