Bogor - Rumah Sakit UMMI (RS UMMI) di Kota Bogor, Jawa Barat belakang ini menjadi sorotan lantaran tidak memberi penjelasan soal hasil pengambilan hasil test usap (swab) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Bahkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya melaporkan rumah sakit yang berlokasi di Jalan Empang II No.2, RT04/RW.02, Empang, Kecamatan Bogor Selatan ini ke polisi karena dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Berikut profil singkat RS UMMI Bogor
Dilansir dari web resminya, Rumah Sakit UMMI dibangun di atas lahan seluas 5000 meter persegi, diresmikan pada tanggal 18 Mei 2013 di Kota Bogor. Owner rumah sakit ini yaitu Fahmi Abdul Kadir Askar, pernah aktif di Al-Irsyad Al-Islamiyah
Rumah sakit yang terletak di Kampung Arab, Kota Bogor ini merupakan rumah sakit rumah sakit tipe C memiliki pelayanan untuk penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, serta kebidanan/ kandungan.
Rumah sakit yang memiliki visi "Menjadi rumah sakit terkemuka di Bogor dengan unggulan kesehatan ibu dan anak" ini memiliki fasilitas seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan dokter jaga yang bersertifikasi, ICU, PICU, NICU, ruang perinatologi serta tiga kamar operasi.
Dari hasil penelusuran Tagar, rumah sakit tipe C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Setidaknya rumah sakit tipe C memiliki pelayanan untuk penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, serta kebidanan/ kandungan.
Baca juga: Gegara Rizieq Shihab, Bima Arya Polisikan RS UMMI
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Kabur dari RS Ummi, Begini Penjelasan FPI
Rumah sakit yang memiliki visi "Menjadi rumah sakit terkemuka di Bogor dengan unggulan kesehatan ibu dan anak" ini memiliki fasilitas seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan dokter jaga yang bersertifikasi, ICU, PICU, NICU, ruang perinatologi serta tiga kamar operasi.
Selain itu rumah sakit yang memiliki motto We care and cure with heart tersedia pula berbagai ruang perawatan dari kelas III, kelas II, kelas I sampai kelas president suite sehingga menambah kemudahan dalam pilihan ruangan bagi masyarakat dengan nuansa feels like home.
Seperti diberitakan Tagar sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto melaporkan pengelola Rumah Sakit (RS) UMMI ke Polresta Bogor, lantaran tidak memberi penjelasan soal pengambilan hasil test usap (swab) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Bima mengatakan, test swab yang dilakukan kepada Rizieq berlangsung secara tertutup dan tanpa koordinasi. Maka dari itu, Pemkot Bogor memilih membawa ke proses hukum.
Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyindir Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang berkeras menuntut Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, membuka hasil swab test Rizieq Shihab ke hapadan publik. Menurutnya, politikus PAN itu telah melanggar perintah Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya, Munarman meminta semua pihak yang memaksa hasil swab test HRS dipublikasikan agar membaca Pasal Perlindungan Pasien yang dijamin Undang-undang. Ia juga membandingkan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi melarang penyebaran data pasien Covid-19. []