Jakarta - Pengacara Partai Demokrat pro Moeldoko, Rusdiansyah menanggapi pernyataan kuasa hukum kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Ia mengatakan bahwa sebaiknya Bambang Widjojanto menerima kenyataan atas putusan pengadilan dan berhenti membuat narasi yang menyesatkan.
“Menghadapi kekalahan di Pengadilan Jakarta Pusat baiknya Bambang Widjojanto, sebagai Kuasa Hukum AHY dan para pembantunya terima kenyataan dan berhenti membuat narasi-narasi yang menyesatkan atas ketidak mampuan dirinya memahami hukum acara peradilan sehingga gugatan kliennya yang diajukan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik," kata Rusdiansyah, Senin, 16 Agustus 2021.
BW (Bambang Widjojanto) dan klien nya berhentilah berkhayal menang dan membangun opini yang menyesatkan dengan menuduh bahwa klien kami telah secara sah.
Rusdiansyah juga meminta untuk Bambang Widjojanto dan kliennya untuk berhenti berkhayal dan berhenti membangun opini sesat.
“BW (Bambang Widjojanto) dan klien nya berhentilah berkhayal menang dan membangun opini yang menyesatkan dengan menuduh bahwa klien kami telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab faktanya gugatan mereka tidak dapat diterima karena AHY beritikad tidak baik dan atas putusan itu mereka belum melakukan upaya hukum apapun," ujarnya.
Hal ini terjadi pasca hakim putuskan gugatan AHY tidak dapat diterima dan munculnya pernyataan dari Kuasa Hukum AHY, Bambang Widjojanto atas hasil putusan hakim tersebut. []
Baca Juga: Politikus Demokrat: Nyawa Lebih Penting daripada Warna Cat
(Bariq Yonanda)