Gowa - Seorang warga Kabupaten Jeneponto, M Said, 32 tahun, terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena menjadi korban penikaman di depan Pertamina Tanetea, Desa Bonto Sunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis 28 Mei 2020 malam. Muh Said ditikam oleh selingkuhan atau pria yang kawin lari dengan istrinya MA, Faisal Dg Emba, 47 tahun.
Dalam peristiwa itu, bukan hanya M Said yang menjadi korban penikaman. Tapi, dua rekannya yakni Wiwin, 22 tahun dan Fadel, 39 tahun, ikut ditikam. Bahkan, Wiwin menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan medis di Puskesmas Bajeng, Gowa, karena mengalami luka tusukan senjata tajam pada bagian perut.
Faisal emosi karena Said mendatangi istrinya saat bersama dia.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. Faisal menikam tiga orang sekaligus dan membuat salah satu korban bernama Wiwin meninggal. Dan dua korban lain terpaksa mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka tikam.
"Pelaku mengamuk dan menikam para korban secara membabi buta. Wiwin meninggal karena mengalami luka tusukan dibagian perut. Untuk Said dan Fadel sementara menjalani perawatan karena juga mengalami luka tusuk di lengan, dada tengah dan kanan," kata Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, saat konferensi pers, Jumat 29 Mei 2020.
Tambunan menjelaskan, penikaman berujung maut ini bermula, ketika Said bersama anak dan keponakannya hendak berziarah ke salah satu rumah rekannya di Taeng, Gowa. Tapi ditengah perjalanan, Said melihat istrinya MA, sedang bersama Faisal yang berjualan semangka. Said bersama keponakannya itu langsung singgah dan mendatangi istrinya.
Istri Said, MA tiba-tiba kaget akan kedatangan suaminya. Dia justru berlari ke arah Faisal selingkuhannya. Karena melihat Said terus mendekati istrinya, Faisal yang juga selingkuhannya emosi, langsung mencabut badik dan menikam Said. Melihat Said terkapar di tanah, rekannya Fadel dan Wiwin berusaha menolongnya, tapi mereka juga langsung ditikam.
"Faisal emosi karena Said mendatangi istrinya saat bersama dia. Sehingga dia marah langsung mencabut badik dan menikam para korban. Kemudian, Faisal kabur dan membawa istri korban (Said)," ucap Tambunan.
Tambunan menjelaskan, jika Faisal merupakan selingkuhan istri Said. Dia bersama istri Said diduga telah kawin lari sejak tahun 2019 silam.
Kasus saat ini, sementara dalam penyelidikan Polres Gowa. Tim Anti Bandit bersama Polsek Bajeng yang di backup tim Resmob Polda Sulsel terus mengejar keberadaan Faisal. Faisal akan dijerat Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []