Pria Ini Semprot Air Keras Mantan Pacar Istrinya

"Berawal dari pengakuan dari istri, kalau korban pernah menyakiti istrinya sehingga pelaku dendam akan lakukan perhitungan," kata Kapolsek Tembalang
Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi memperlihatkan pelaku dan barang bukti alat suntik yang digunakan untuk menyemprotkan air keras. Pelaku, Riyan, menyemprot mantan pacar isterinya dengan air keras lantaran sakit hati istrinya dilecehkan. (ags)

Semarang, (Tagar 20/2/2018) –Riyan Widiyanto (26) melakukan aksi nekat menyirami air keras kepada mantan pacar istrinya. Pria asal Bukit Seruni I/60, Kelurahan Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah ini merasa sakit hati lantaran isterinya, Hm pernah dilecehkan pria lain.

Korban penganiayaan Riyan adalah Nur Said, 20, warga asal Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, yang tinggal di kawasan Sendangmulyo.

"Berawal dari pengakuan dari istri, kalau korban pernah menyakiti istrinya sehingga pelaku dendam akan lakukan perhitungan," kata Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi, di Mapolsek Tembalang, Selasa (20/2).

Kasus penganiayaan dengan cara menyemprot air keras ini terjadi pada Senin (8/1) sekitar pukul 10:30 WIB. Riyan jengkel mendengar isteri yang dinikahinya enam bulan lalu itu ternyata pernah ditiduri Nur Said. Dan yang membuatnya lebih marah, Nur Said tidak mau bertanggungjawab dan malah melecehkan isterinya.

Aksi penganiayaan lantas direncanakan dengan membeli cairan kimia jenis HCL di Bekasi via online. Selang sehari sebelum beraksi, Riyan melacak keberadaan mantan pacar isterinya tersebut.

"Saya cari dulu keberadaan dan aktivitasnya sehari-hari,” ujar dia.

Diketahui korban bekerja di depo air isi ulang di Jalan Bougenville Raya A No 8, Sendangmulyo. Keesokan harinya, berboncengan dengan istrinya, Riyan bertemu dengan Nur Said di jalan dekat tempatnya bekerja.

Setelah terjadi perbincangan singkat, Riyan yang sudah emosional langsung menyemprotkan suntikan berisi air keras ke arah Nur Said. Cairan HCL mengenai mata, tangan dan punggung korban. Sempat hendak memukul korban namun niat Riyan dicegah Hm. Keduanya pergi meninggalkan korban yang mengerang kesakitan.

"Korban langsung dibawa ke RSUD Ketileng dan sampai saat ini masih dalam perawatan rumah sakit," timpal Kapolsek Budi.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas yang menerima laporan korban melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaku kami amankan di kediaman istrinya di Bukit Seruni, saat bersiap hendak kabur," jelas dia.

Kini pria asal Jakarta Barat tersebut mendekam di tahanan Mapolsek Tembalang untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. Riyan melanggar pasal 353 jo 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ags)

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.