Pria di Majalengka Bakar Rumah Penagih Kamera

Awal mula peristiwa pembakaran karena kamera yang disewa tak kunjung dikembalikan oleh DD Sahroni terus menagih melalui pesan DM di akun Instagram
DD pelaku pembakaran rumah milik Sahroni di Majalengka, Jawa Barat. (Foto: Tagar/Charles).

Majalengka - Lantaran kesal sering ditagih mengembalikan kamera DSLR yang disewanya lebih dari sebulan, seorang pria berinisial DD, 19 tahun, warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nekat membakar rumah rekannya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2020.

Awalnya, pada Jumat, 28 Februari 2020, DD menyewa kamera DSLR milik Sahroni, warga Jalan Margatapa, Gang Praja nomor 24/148 RT 001 RW 001, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

"Namun kamera tersebut tidak dikembalikan malah dijual oleh DD," kata Waka Waka Polres Majalengka Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis, 19 Maret 2020.

Awal mula peristiwa pembakaran ini terjadi, karena kamera yang disewa tak kunjung dikembalikan oleh DD, Sahroni terus berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram dan mengancam ia akan mendatangi DD di sekolahnya, jika kameranya tidak segera dikembalikan.

Kesal lantaran ditagih terus, DD mendatangi rumah Sahroni dengan membawa satu jerigen pertalite dan disiramkannya ke pintu warung lalu dinyalakan dengan menggunakan korek api hingga bagian pintu dan warung terbakar. "Kesal dan merasa terpojok karena ditagih terus, tersangka DD ini nekat membakar rumah Sahroni," kata Hidayatullah.

Pada saat kejadian kebakaran Sahroni dan keluarga sedang berada di dalam rumah. Susilawati, anak Sahroni yang rumahnya berdampingan dengan rumah orang tuanya mendengar teriakan "kebakaran-kebakaran", lalu keluar dan melihat bagian depan rumah orang tuanya sudah terbakar sehingga ia berteriak meminta tolong.

Warga sekitar lokasi kejadian datang membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat dipadamkan, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa tidak namun kulkas, lemari etalase, satu buah drone, satu buah pintu dan kusennya, dan barang dagangan hangus terbakar.

Polisi yang datang ke lokasi berhasil mengamankan DD bersama barang bukti satu buah jerigen plastik warna putih yang telah terbakar, satu buah drone yang telah terbakar, satu buah potongan triplek Pintu rumah yang terbakar dan satu MCB listrik yang terbakar di Mapolres Majalengka.

Akibat kejadian tersebut Sahroni menderita kerugian Rp 10.700.000. DD akan dijerat dengan pasal Pasal 187 KUHPidana. "Ancaman 12 tahun Penjara," kata Hidayatullah. []

Berita terkait
Kapolres Majalengka Beri Bantuan kepada Tujuh Warga
Bantuan dana sebesar Rp 105.000.000 itu diserahkan secara simbolis oleh kapolres dan diterima oleh kepala desa Mekarjaya, Carsono.
Sat Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pemakai Sabu
Penangkapan USY berawal dari informasi warga yang mencurigai USY menggunakan narkotia jenis sabu-sabu
Polres Majalengka Rutin Latihan Menembak
Latihan menembak untuk meningkatkan kemampuan karena tingkat ancaman semakin ke depan semakin berat.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).