Majalengka - Lantaran kesal sering ditagih mengembalikan kamera DSLR yang disewanya lebih dari sebulan, seorang pria berinisial DD, 19 tahun, warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, nekat membakar rumah rekannya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2020.
Awalnya, pada Jumat, 28 Februari 2020, DD menyewa kamera DSLR milik Sahroni, warga Jalan Margatapa, Gang Praja nomor 24/148 RT 001 RW 001, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.
"Namun kamera tersebut tidak dikembalikan malah dijual oleh DD," kata Waka Waka Polres Majalengka Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers yang digelar di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis, 19 Maret 2020.
Awal mula peristiwa pembakaran ini terjadi, karena kamera yang disewa tak kunjung dikembalikan oleh DD, Sahroni terus berupaya menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram dan mengancam ia akan mendatangi DD di sekolahnya, jika kameranya tidak segera dikembalikan.
Kesal lantaran ditagih terus, DD mendatangi rumah Sahroni dengan membawa satu jerigen pertalite dan disiramkannya ke pintu warung lalu dinyalakan dengan menggunakan korek api hingga bagian pintu dan warung terbakar. "Kesal dan merasa terpojok karena ditagih terus, tersangka DD ini nekat membakar rumah Sahroni," kata Hidayatullah.
Pada saat kejadian kebakaran Sahroni dan keluarga sedang berada di dalam rumah. Susilawati, anak Sahroni yang rumahnya berdampingan dengan rumah orang tuanya mendengar teriakan "kebakaran-kebakaran", lalu keluar dan melihat bagian depan rumah orang tuanya sudah terbakar sehingga ia berteriak meminta tolong.
Warga sekitar lokasi kejadian datang membantu memadamkan api dengan alat sederhana, sehingga api dapat dipadamkan, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa tidak namun kulkas, lemari etalase, satu buah drone, satu buah pintu dan kusennya, dan barang dagangan hangus terbakar.
Polisi yang datang ke lokasi berhasil mengamankan DD bersama barang bukti satu buah jerigen plastik warna putih yang telah terbakar, satu buah drone yang telah terbakar, satu buah potongan triplek Pintu rumah yang terbakar dan satu MCB listrik yang terbakar di Mapolres Majalengka.
Akibat kejadian tersebut Sahroni menderita kerugian Rp 10.700.000. DD akan dijerat dengan pasal Pasal 187 KUHPidana. "Ancaman 12 tahun Penjara," kata Hidayatullah. []