Jakarta - Tiga orang pengedar nakoba di Cilandak, Jakarta Selatan diciduk personel Polres Jaksel. Sebanyak 2 kilogram tembakau gorila racikan diamankan polisi dari tangan pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut setelah Polisi mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika dari masyarakat. Polisi melakukan penelusuran dan menangkap 3 pelaku yakni ARI, AF, DAP di Cilandak, Jaksel.
“Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa’abani, Sabtu, 28 November 2020.
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H yang kini ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Oleh tersangka, barang itu dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih sepuluh bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram,” kata Wadi.
Pelaku kemudian menjual secara eceran. Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif Rp 250 ribu – Rp 300 ribu.
“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000 hingga Rp 18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram) apabila laku terjual semua,” tutur Wadi.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Rp miliar.[]