Sidrap - Seorang pria paruh baya berinisial JM, 51 tahun, di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum. Pria ini ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya yang masih balita, inisial FM, 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, JM ditangkap polisi di Jalan Anton Sujarwo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, pada Kamis 14 Januari 2021. Ia ditangkap karena terlibat pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga:
"JM ditangkap di Polsek Maritengngae. Dia sebelumnya, ke Polsek mengamankan diri, karena hendak di massa keluarga korban," kata Benny, Minggu 17 Januari 2021.
Di hadapan petugas, pria tua ini mengakui perbuatannya telah mencabuli korban FM, sebanyak dua kali. Ia melancarkan aksinya dengan cara memanggil bocah malang ini, masuk ke dalam tokonya. Kemudian, pelaku mengiming-imingi korban dan camilan.
Dia sebelumnya, ke Polsek mengamankan diri, karena hendak di massa keluarga korban.
"Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kios jualannya, lalu membujuknya dengan memberikan makanan dan minuman. Dan setelah itu, dia melakukan aksi pencabulan terhadap korban," bebernya.
Berry membeberkan, perbuatan bejat dari pelaku terbongkar, setelah anak tersebut merasakan sakit pada alat vitalnya saat dia buang air kecil. Orang tuanya yang curiga, langsung menginterogasi anaknya.
Baca Juga:
"Korban sendiri yang memberitahukan orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban langsung mengamuk dan hendak menghakimi pelaku," tegasnya.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. []