Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri Cair mulai 17 Maret 2025

Informasi pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan karyawan swasta.
pencairan THR Lebaran. (Foto: Tagar/Instagram/@presidenrepublikindonesia)

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 telah menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas mengenai pencairan THR ini, baik untuk PNS maupun pekerja di perusahaan. Berikut ini adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui.

Bagi ASN, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan pencairan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025. Besaran THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan status dan kemampuan daerah masing-masing.

Untuk karyawan swasta, kebijakan pencairan THR Lebaran 2025 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR diberikan sesuai dengan masa kerja pekerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja harian lepas dan pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang menetapkan besaran THR lebih besar, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Menaker, THR Lebaran 2025 bagi karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025, atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Dengan aturan ini, diharapkan para pekerja dapat menikmati hari raya dengan lebih tenang dan nyaman.

Berita terkait
Pemerintah Alokasikan Rp 50 Triliun untuk THR PNS 2025, Dicairkan 3 Minggu Sebelum Lebaran
Pemerintah menjamin pencairan THR bagi ASN, PPPK, PNS, TNI/Polri paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.
Mendikdasmen Rilis Aturan Baru: PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan aturan baru yang memperbolehkan guru PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta untuk menyeimbangkan distribusi guru.