Presiden PKS Kritisi Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman turut menanggapi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR.
(Foto: Facebook/Sohibul Iman).

Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menuturkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak seharusnya berpihak hanya pada investor maupun pengusaha saja. 

Penyusunan menurut dia harus mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja dan sebagian besar rakyat Indonesia.

"Bukan hanya mengejar pertumbuhan, tapi juga menjamin pemerataan dan rasa keadilan bagi semua stakeholder, bukan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja," ungkap Sohibul Iman dalam rilis di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.

PKS memang setuju dengan adanya transformasi struktural. Tetapi, kata dia saat penyusunan RUU Cipta Kerja tak boleh sampai bersebrangan dengan konstitusi. "Kami ingin transformasi struktural harus dilaksanakan dengan tidak menabrak ketentuan-ketentuan dalam konstitusi," ujarnya.

Selain itu, menurutnya berbagai upaya termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja, sebaiknya tidak merusak pembagian kewenangan antarelemen trias politica dan antarpemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Omnibus LawRatusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan pemerintah berencana menggelar roadshow ke 18 kota di Indonesia. Dengan maksud untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Minggu ini roadshow penyerapan aspirasi dengan prioritas 18 kota di seluruh Indonesia. Bapak Presiden akan hadir di lima tempat,” kata Susiwijono. 

Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih menimbulkan perdebatan meski pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draft kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draft yang berisi 15 bab dan 174 pasal itu dianggap hanya mengakomodasi kepentingan 'elite' pengusaha tanpa memikirkan dampak pada pekerja.

Salah satu yang menentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut dia ruu tersebut memicu banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan bekerja di berbagai sektor di Indonesia.

Sebab, pemberi kerja tidak diwajibkan untuk memberikan izin tertulis ketika mempekerjakan TKA. "Padahal, sebelumnya, selain membuat rencana penggunaan TKA, juga wajib mendapatkan izin tertulis untuk mendapatkan izin kerja," kata Iqbal.

Kritik juga muncul dari Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira. Menurut dia, setidaknya ada empat poin klaster yang perlu dikritisi terkait ketenagakerjaan Omnibus Cipta Kerja. 

Pertama, Pasal 88D terkait kenaikan upah minimum berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah, kedua Pasal 88E terkait upah minimum padat karya yang diatur terpisah, ketiga, Pasal 42 ayat 3 soal Kemudahan Tenaga Kerja Asing untuk perusahaan start-up, dan keempat penghapusan Pasal 66 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 yang membuat batasan outsourcing tidak diatur. []

Berita terkait
Stafsus Jokowi: Pasal Omnibus Law Bukan Salah Ketik
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tidak terdapat salah pengetikan.
Omnibus Law Bisa Jadi Solusi Stunting dalam Negeri
Peneliti CIPS Felippa Ann Amanta mengungkapkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja berpeluang menjadi salah satu solusi menurunkan fenomena stunting.
Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Pasal Aneh dan Bahaya
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai perdebatan berbagai pihak. Salah satunya dari Peneliti INDEF Bhima Yudhistira.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.