Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Bersama PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lebaran 2019.
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan hari cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lebaran 2019. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2019 yang diterbitkan Senin 27 Mei 2019.

Jokowi memutuskan cuti bersama PNS berlangsung dari 3,4, dan 7 Juni 2019. Sedangkan 5 dan 6 Juni adalah hari libur nasional Lebaran. Keppres tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 untuk cuti bersama Hari Raya Natal.

Keppres nomor 13 itu juga berbunyi, PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, nantinya hak cuti tahunan akan ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk informasi, cuti bersama adalah hari libur umum di Indonesia yang diperkenalkan pemerintah sebagai sarana untuk merangsang pariwisata dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pegawai negeri.

Dikutip wikipedia, hari libur dihitung dalam cuti keseluruhan pegawai negeri. Sebagian besar perusahaan swasta dan bisnis mengikutinya dengan menyesuaikan cuti tahunan pegawai sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Di sektor swasta, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan terkait. Selama libur keagamaan besar seperti Idul Fitri liburan bersama-dapat menjangkau sebuah minggu kerja secara keseluruhan. []

Baca juga:

Berita terkait