Asyik, Jatah Cuti Bersama PNS 11 Hari

Kabar gembira untuk PNS, karena tahun ini jatah cuti mereka lumayan panjang, 11 hari.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: setkab.go.id)

Jakarta - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena tahun ini jatah cuti mereka cukup panjang, 11 hari. 

Hal itu sangat berbeda dengan tahun lalu, saat Idul Fitri jatuh pada tanggal 15 - 16 Juni 2018. Mereka mendapat jatah cuti bersama dari tanggal 11 sampai 14 Juni 2018. Jadi jatah libur mereka cuma 7 hari atau seminggu.

Apalagi tahun lalu Idul Fitri jatuh pada hari Jumat dan Sabtu. Itu berarti mereka hanya punya waktu sebentar berkumpul dengan keluarga besar saat mudik, karena mereka harus kembali bekerja pada hari Senin, 18 Juni 2018.

Namun pemerintah sudah mengantisipasi agar mereka tetap disiplin masuk kerja pada waktunya, dengan memberikan peraturan tegas. Pegawai yang lazim disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikenai sanksi jika melanggarnya. Dan nyatanya, beberapa dari mereka melanggar peraturan itu.

Tahun ini PNS bisa lebih bernafas lega. Informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menerangkan tentang cuti bersama PNS. 

Secara rinci, informasi tersebut menyebutkan bahwa libur Hari Raya Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019. Sedangkan rincian informasi libur dan cuti bersama adalah.

- Libur Idul Fitri 2019 dimulai dari 30 Mei 2019.

- Cuti bersama Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.

- Jadwal masuk PNS pasca lebaran pada 10 Juni 2019.

Dan yang lebih menyenangkan lagi, Lebaran tahun ini jatuh pada hari Rabu dan Kamis, jadi setelah merayakan hari besar itu, masih punya libur 3 hari (Jumat, Sabtu, dan Minggu). []

Baca juga:

Berita terkait