Presiden Biden Perintahkan Pengawasan Mata Uang Kripto

Presiden AS, Joe Biden, pada Rabu, 9 Maret 2022, mengeluarkan perintah eksekutif yang memerintahkan pengawasan mata uang kripto
Ilustrasi: Contoh mata uang virtual Bitcoin dan Ethereum (Foto: voaindonesia.com - Reuters/Dado Ruvic)

Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, pada Rabu, 9 Maret 2022, mengeluarkan perintah eksekutif yang memerintahkan pengawasan mata uang kripto, dan mendesak Bank Sentral untuk mengkaji apakah mereka harus menciptakan mata uang digitalnya sendiri.

Pemerintahan Biden melihat popularitas mata uang kripto sebagai kesempatan untuk mengkaji risiko dan manfaat dari aset digital, kata salah satu pejabat senior pemerintahan yang mengkaji perintah Biden tersebut. Ia berbicara dengan syarat anonimitas.

Perintah eksekutif ini sudah lama diantisipasi oleh industri keuangan dan pelaku bisnis di dunia kripto, serta pihak-pihak lainnya yang telah membandingkan pasar mata uang kripto dengan Wild West, era di mana tidak adanya regulasi dan pengawasan.

Perintah ini dikeluarkan ditengah-tengah keprihatinan bahwa Rusia akan memanfaatkan mata uang kripto untuk menghindari dampak dari sanksi finansial yang diberlakukan sekutu-sekutu Barat sebagai tanggapan terhadap invasi Rusia ke Ukraina (jm/em)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Apa Itu Kripto dan Bagaimana Cara Transaksinya?

Jarang Diketahui, Begini Asal Muasal Mata Uang Kripto

5 Alasan Kripto Semakin Populer

Perbedaan Token dan Koin Kripto yang Harus Kamu TauPre

Berita terkait
Survei Zipmex: Jutaan Orang Sudah Investasi Kripto di Indonesia
Zipmex dalam laporan survei terbarunya bersama dengan firma riset pasar Jakpat, mengonfirmasi bahwa tren aset kripto menjadi daya tarik.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu