Bukittinggi - Perseteruan sesama pegawai restoran atau rumah makan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berujung maut. Kasir berinisial FZ nekat menghabisi nyawa pramusaji berinisial AW dengan sebilah parang, Senin, 30 Maret 2020.
Korban sempat menangkis parang itu dengan tangannya namun terjatuh. Setelah korban tergeletak di tanah, tersangka kembali memukulkan parangnya ke kepala korban dua kali lagi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso membenarkan kasus pembunuhan ini. Polisi menangkap FZ di kawasan Jalan Lintas Bukittinggi-Medan pada Selasa, 31 Maret 2020.
Menurutnya, kasus dugaan pembunuhan berawal dari perseteruan kasir dan pramusaji di restoran yang sama itu. FZ mengaku kesal karena AW sering melawan saat dinasihati dalam melayani tamu.
"Pelaku semakin kesal karena nasihatnya agar korban melayani pelanggan dengan ramah tidak dihiraukan. Korban dan pelaku sepakat berduel di jalan By Pass, dekat Kantor MUI Bukittinggi," katanya.
Kepada polisi, FZ mengaku kerap ditantang AW untuk berduel. Keduanya yang sama-sama punya nyali pun sepakat berjalan kaki dari rumah makan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka diam-diam mengambil sebilah parang dan memasukkannya ke karung goni. Senjata tajam itu disimpan di balik punggung bajunya. Tersangka berjalan duluan ke TKP dan disusul oleh korban," tuturnya.
Setelah duluan sampai di lokasi yang disepakati, FZ bersembunyi di semak-semak mengintai rekannya. Melihat AW berjalan kaki sendirian, FZ langsung mengayunkan parang ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.
"Korban sempat menangkis parang itu dengan tangannya namun terjatuh. Setelah korban tergeletak di tanah, tersangka kembali memukulkan parangnya ke kepala korban dua kali lagi. Korban terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi," katanya.
Setelah memastikan rekannya tidak bernyawa, FZ kemudian meninggalkan parang serta karung goni itu di dekat tubuh AW. Dia pun meninggalkan lokasi kejadian. Malangnya, tidak sampai satu kali 24 jam, FZ berhasil diringkus jajaran Polres Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan korban dan pelaku sama-sama berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Bahkan tinggal di desa dan kecamatan yang sama.
"Tersangka berusia 21 tahun, sedangkan korban berusia 25 tahun. Keduanya bekerja di rumah makan yang sama. Korban bertugas menghidangkan makanan, sedangkan pelaku bertugas di bagian kasir,” katanya.
Jasad AW yang ditemukan polisi dalam keadaan berlumuran darah kini dibawa ke RS Bhayangkara Padang untuk diautopsi. Sementara FZ beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bukittinggi.
“Pelaku terancam Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya. []