Prakiraan Cuaca Jakarta, Jumat 21 Januari 2022

BMKG menyampaikan peringatan dini potensi hujan sedang disertai petir dan angin kencang di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu pada pagi hari.
Prakiraan cuaca Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. (Foto: Tagar/Travel)

Jakarta - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini potensi hujan sedang disertai petir dan angin kencang di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu pada pagi hari.

Berikut prakiraan cuaca Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022, selengkapnya.

Prakiraan CuacaPrakiraan cuaca Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. (Foto: Tagar/BMKG)


Pagi hari cerah berawan di semua kawasan: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. 

Siang menuju sore hujan ringan di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Cerah berawan di Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

Malam hari berawan di semua kawasan: Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. 

Dini hari hujan ringan di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan hujan sedang di Kepulauan Seribu.

Sepanjang Jumat, 20 Januari 2022, suhu udara di seluruh wilayah DKI Jakarta berkisar antara 23 hingga 31 derajat celcius, dengan tingkat kelembapan udara mencapai 75 sampai 95 persen. []

Berita terkait
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 19 Januari 2022
BMKG menyampaikan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di wilayah Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur pada siang-sore.
Prakiraan Cuaca Jakarta, Selasa 18 Januari 2022
BMKG menyampaikan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di wilayah Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur pada siang-sore.
Prakiraan Cuaca Jakarta, Senin 17 Januari 2022
BMKG menyampaikan peringatan dini potensi hujan disertai petir dan angin kencang di wilayah Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur pada siang-sore.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.