Prabowo Teken 7 Perpres Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto menandatangani tujuh peraturan presiden yang mengatur kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden. (Foto: Tagar/Dok Sekretariat Kabinet)

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani tujuh peraturan presiden (perpres) yang mengatur kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih.

Ketujuh perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 5 November 2024, sehari setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Ketujuh perpres tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari perekonomian hingga hukum dan hak asasi manusia.

Perpres Nomor 143 Tahun 2024 mengatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Perpres Nomor 141 Tahun 2024 menangani Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Selain itu, ada juga Perpres Nomor 147 Tahun 2024 yang fokus pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Perpres lainnya meliputi Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Masing-masing perpres ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, hingga ketentuan peralihan dari kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih. Publik dapat mengakses dan mengunduh perpres-perpres tersebut melalui laman resmi Kementerian Sekretaris Negara (Setneg).

Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto terdiri dari 48 kementerian, dengan tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.

Setiap kementerian koordinator bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian, badan, dan lembaga terkait untuk memastikan efisiensi dan sinergi dalam pelaksanaan program pemerintah.

Berita terkait
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang KNKT
Untuk tingkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT perlu mengubah Perpres Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT
Peraturan Presiden Tentang Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
Untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan untuk Wujudkan Indonesia Bahagia
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang RIPK untuk periode 2025-2045.
0
Prabowo Teken 7 Perpres Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto menandatangani tujuh peraturan presiden yang mengatur kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih.