Deli Serdang - Prabowo, 20 tahun, warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Sumut dan dua rekannya Kepolisian Resor Deli Serdang pada Minggu, 16 Agustus 2020.
Mereka ditangkap saat sedang menikmati narkoba jenis sabu di sebuah rumah.
Dua Prabowo yang ikut ditangkap, masing-masing Aulia Rahman, 26 tahun, warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Firaldi Mahlis, 26 tahun, warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Pakam, Ajun Komisaris Polisi Hendri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tiga pria itu berawal dari informasi masyarakat.
Mereka resah karena salah satu rumah di Dusun IV, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kerap dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika.
Tiga orang itu bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polsek Lubuk Pakam
Menindaklanjuti informasi itu, kata Hendri Yanto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Pakam, benar bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan untuk mengkonsumsi narkotika. Kami kemudian melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah itu," katanya.
Dari rumah itulah, beber dia, pihaknya menangkap Prabowo dan dua rekannya.
Turut disita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu, satu set alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol fruitea, 24 plastik trasparan, tiga mancis, dan satu buah sekop.
"Tiga orang itu bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polsek Lubuk Pakam, untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang," tuturnya. []