Jakarta - Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kembali diperpanjang Pemerintah. Perpanjangan kali ini, dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total, 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.
Perpanjangan PPKM Mikro ini ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada hari Senin, 5 April 2021.
- Baca juga : Mendagri: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April Diperluas ke 5 Provinsi
- Baca juga : PPKM Mikro Resmi Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021
Alasan perpanjangan kali ini juga sama dengan sebelumnya, yakni PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
PPKM Berskala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Oleh sebab itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang. []