Jakarta - Saat ini Kabupaten Garut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Karena itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan kembali memperketat aktivitas pariwisata.
Status PPKM Kabupaten Garut naik dari yang semula Level 2 menjadi Level 3 karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Garut belum mencapai 50 persen dari sasaran.
"Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jabar naik level dari level 2 ke level 3, karena sekarang ada syarat baru. Level 2 itu vaksinnya harus sudah di atas 50 persen. Kita sampai sana," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui keterangan resmi, Rabu, 6 Oktober 2021.
Dengan demikian, Pemkab Garut untuk saat ini kembali melakukan pengetatan sejumlah aktivitas, seiring dengan kembalinya level PPKM Kabupaten Garut menjadi Level 3
Pariwisata diperketat maksimal 25 persen. Tidak ditutup.
Salah satu pengetatan yang dilakukan adalah jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor (work from home/WFH) maksimal hanya 25 persen. Selain itu, aktivitas pariwisata tetap diperbolehkan. Namun akan diperketat.
"Pariwisata diperketat maksimal 25 persen. Tidak ditutup," ujar Rudy.
Pemkab Garut akan terus menggencarkan vaksinasi agar cakupannya mencapai 50 persen agar Kabupaten Garut bisa kembali masuk Level 2.
Menurut Rudy, pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Garut terkendala stok vaksin yang terbatas.
"Vaksin ada, tapi masih terbatas. Kita minta 600 ribu vaksin sebulan, tapi yang datang baru 200 ribu vaksin sebulan," ungkapnya. []
Baca Juga :
- Garut Kembangkan Destinasi Wisata Air Situ Cihideung
- Sumber Mata Air Dikembangkan untuk Pertanian Garut
- Curug Ngebul Potensi Wisata dan Sumber Air di Garut
- Menpar Arief Sebut Garut Cocok Adopsi Pariwisata Nomaden