Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
“Saya memutuskan 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian dan mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Minggu, 25 Juli 2021.
Kendati demikian, Jokowi juga memberi sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat. Pasar tradisional untuk kebutuhan pokok yang menjual kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.
Saya memutuskan 26 juli sampai dengan 2 Agustus.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen.
Adapun pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Sebelum tanggapan epidemiolog Dicky itu, dalam PPKM Level 4, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit. []
Baca juga
- Pemerintah Pakai Istilah PPKM Bukan PSBB, Ini Alasan Mendagri
- KUA Tutup Layanan Daftar Nikah Selama PPKM Darurat