Semarang - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali mulai berlaku Senin ini, 11 Januari 2021. Di Kota Semarang, polisi setempat menyatakan akan lebih mengintensifkan patroli guna mengawasi disiplin protokol kesehatan masyarakat.
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) A Recky R mengatakan jajarannya telah menyiapkan skenario untuk mendukung pelaksanaan PPKM di wilayah hukumnya. Di antaranya dengan mengintensifkan patroli bersama tim gabungan.
Patroli yang dimaksud adalah mengawasi disiplin protokol kesehatan masyarakat. Kegiatan tersebut digelar dari pagi hingga malam. "Terkait jam patroli pagi hari akan dilakukan pada pukul 10.00 hingga 13.00 WIB, dan malam hari dilaksanakan dari pukul 19.00 hingga 22.00 WIB," kata dia.
Dalam patroli tersebut, lanjut Recky, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP juga akan gencar melaksanakan operasi yustisi. Termasuk melakukan pembubaran kerumunan hingga menegur masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Tidak ada penutupan jalan cuma pengalihan arus jalan saja selama PPKM.
Terkait dengan pemberlakuan batasan operasional usaha maupun sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan, Recky menyebut akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan selama dua pekan PPKM, Polrestabes Semarang tidak mendirikan posko. "Tidak ada posko yang ada pengalihan arus lalu lintas," imbuhnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Sigit akan mengerahkan seluruh personel lalu lintas guna mendukung operasi yustisi saat pelaksanaan PPKM.
Senada, ia menyatakan tidak akan ada penutupan jalan. Pihaknya hanya akan melakukan pengalihan arus di sejumlah ruas jalan. Langkah ini untuk menghindarkan munculnya kerumunan di area publik.
"Tidak ada penutupan jalan cuma pengalihan arus jalan saja selama PPKM," ujarnya.
Baca lainnya:
- Kota Bandung Berlakukan PPKM Mulai Hari ini
- Pemkab Serang Tanggapi Perintah Penerapan PPKM
- Ini Solusi Menteri Kesehatan Hadapi Lonjakan Covid-19
Terpisah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan pada prinsipnya ketentuan PPKM dari pemerintah pusat tidak jauh beda dengan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang saat ini masih berlaku di wilayahnya. Tapi perlu ada beberapa revisi di Perwal PKM guna menyesuaikan aturan PPKM.
"Operasional pusat pembelanjaan dan tempat makan, mal kita sepakati tutupnya sampai jam tujuh malam. Hanya untuk restoran, tempat hiburan dan PKL kami toleransi boleh buka sampai jam sembilan malam," ujar dia. []