Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap hacker atau pelaku peretas ribuan situs dan akun lembaga pemerintah maupun swasta berinisial ADC, 28 tahun. Pelaku ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis, 2 Juli 2020.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan pelaku mengaku telah meretas total 1.309 situs.
Apakah digunakan untuk membeli barang bergerak dan tidak bergerak dan yang terakhir untuk foya-foya artinya untuk mabuk-mabukan.
Beberapa situs yang pernah diretas ADC antara lain situs Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sleman, dan Lapas 1 Muara Enim.
“Tersangka ADC ini mengakui telah melakukan hack di akun-akun (situs) pemerintah, swasta, dan jurnal-jurnal, itu ada 1.309 akun yang di-hack,” kata Argo dalam konferensi pers daring di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.
Baca juga: Situs DPR RI Diretas Kelompok Anti RUU HIP
Kepada polisi, ADC juga mengaku pernah meretas dan mengubah tampilan situs yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika. Menurut Argo, pelaku menggunakan ransomware, sebuah jenis malware yang mengenkripsi file dan folder dan mengunci data-data milik pengguna.
Argo menerangkan, ADC juga memeras dengan meminta tebusan kepada korbannya yang berkisar antara Rp 2-5 juta. "Kalau ditotal, ketemunya sampai miliaran juga," ucap dia.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan terhadap ADC, kata Argo, uang hasil meretas itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kendati demikian, pihaknya juga akan menelusuri apakah uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan lainnya.
"Apakah digunakan untuk membeli barang bergerak dan tidak bergerak dan yang terakhir untuk foya-foya artinya untuk mabuk-mabukan," tutur Argo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan disangkakan Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP. []