Jakarta - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus tujuh tersangka diduga menyebar hasutan demo Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh di Jakarta pada Kamis 8 dan Selasa 13 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menjelaskan, tujuh tersangka tersebut merupakan admin dari Whatsapp Grup (WAG) dan sejumlah akun media sosial seperti Facebook dan Instagram.
"Tiga tersangka admin WAG STM se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota. Satu tersangka lain admin IG @Panjang.Umur.Perlawanan," kata Ferdy melalui pesan singkat, Selasa, 20 Oktober 2020.
Diterapkan pasal berlapis.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Adapun di antaranya para tersangka diringkus di Bogor dan di Cipinang serta Klender, Jakarta Timur pada Senin 19 Oktober 2020.
Ferdy mengatakan para tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan sejumlah orang yang diduga menghasut anarkisme saat demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung. Terhadap para tersangka, Polri menjerat dengan pasal berlapis.
"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober," tuturnya.
Mereka diancam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Niswatul Mahmudah)