Polri Gagalkan Penyelundupan 13.864 Ekstasi dari Jerman ke Jakarta

Polri menggagalkan upaya penyelundupan 13.864 ekstasi jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia.
Polri menggagalkan upaya penyelundupan 13.864 ekstasi jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia. (Foto:Tagar/Polri)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dari Jerman ke Jakarta. Dari operasi itu Bareskrim menyita 13.864 ekstasi dari jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia.

Seluruh barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang/kargo dari Jerman dan Belgia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menjelaskan, dalam operasi tersebut penyidik menangkap empat tersangka berinisial SR, IY, EM dan MR.

"Dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo "Punisher" sebanyak seribu butir," tutur Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Lebih lanjut, Krisno menyebut, kedua tersangka, yakni SR dan IY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi itu di daerah Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Mei 2021.

PolriTersangka penyelundupan 13.864 ekstasi jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia.(Foto:Tagar/Polri)

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali mengamankan barang bukti sebanyak 9.000 butir ekstasi. Jenderal Bintang Satu tersebut, juga memaparkan penyebaran ekstasi itu diedarkan atas perintah EM dan MR untuk segera diedarkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Mengetahui ini, tim Subdit IV melakukan pencarian terhadap EM dan MR dan berhasil menangkap keduanya di Cipinang, pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Lulusan Akpol tahun 1991 itu, juga menambahkan bahwa aparat kepolisian masih terus mengejar pelaku lain yakni BOS selaku otak di balik peredaran ekstasi jaringan Jerman tersebut yang masih berstatus DPO.

Dari pengungkapan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka peredaran ekstasi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

Krisno menceritakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkotika jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia ke wilayah Bogor. Kemudian, tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti sebanyak 3.865 butir ekstasi.

"Seluruh barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang/kargo dari Jerman dan Belgia," tegas mantan Diresnarkoba Polda Jateng ini.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

Berita terkait
Polri: Pesepeda Keluar Jalur Khusus, Denda Rp 100 Ribu Menanti
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan memberlakukan tilang kepada pesepeda yang keluar jalur di jalan yang terdapat road bike.
Polri ke Pengendara Sepeda: Jangan Arogan Kuasai Jalan Umum
Polri berpesan kepada pesepeda untuk tidak arogan menguasai jalan umum dan agar memberi kesempatan kendaraan lain menyalip dari kanan.
Polri Rilis Telegram Soal Sosialisasi Pelat Kendaraan Khusus DPR
Pelat nomor ini, memiliki ciri logo DPR RI dengan bentuk persegi panjang dan berwarna dasar hitam pada kolom nomor.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara