Polri Bantah Penusuk Syekh Ali Jaber Sudah Bebas

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah telah membebaskan AA, 27 tahun, tersangka tunggal penusuk Syekh Ali Jaber.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah telah membebaskan AA, 27 tahun, tersangka tunggal penusuk Syekh Ali Jaber. (Foto: Instagram/ptrimbun)

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah telah membebaskan AA, 27 tahun, tersangka tunggal dalam kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat mengisi acara agama di Bandarlampung pada Minggu sore, 13 September 2020.

"Tentunya dengan proses penyidikan ini, ada beberapa isu yang berkembang. Misalnya ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar.

"Itu semua adalah tidak benar," ucapnya menambahkan.

Baca juga: Kamis Besok Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber

Argo menyampaikan, sampai saat ini tersangka AA masih dalam penahanan kepolisian. Dia juga memastikan, AA sedang berada di dalam sel tahanan di Polresta Bandarlampung.

"Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujarnya.

Kemudian, kata Argo, penyidik juga telah mengagendakan rekonstruksi dalam perkara ini pada Kamis, 17 September 2020. 

"Artinya sampai saat ini tempat untuk kegiatan masih ada dan dijaga oleh anggota dan besok ada rekonstruksi," tutur Argo.

Baca juga: Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu, 13 September 2020.

Akibat serangan dari pemuda yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di lengan kanan. Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku, tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Polri sangat serius menangani kasus penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber saat melakukan safari dakwah di Lampung pada Minggu sore, 13 September 2020. Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polresta Bandarlampung.

Awi menuturkan, pelaku berinisial AA yang menusuk Syekh Ali Jaber saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara lima (5) tahun.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Bahwa tersangka AA (pelaku penusukan Ali Jaber) sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 September 2020. []

Berita terkait
Isu Penusuk Syekh Ali Jaber PKI, Kiai NU: Usang
Kiai NU Maman Imanulhaq menyebut isu PKI dalam kasus penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber merupakan isu usang yang tidak relevan lagi.
Kiai NU Yakin Penusuk Syekh Ali Jaber Pemuda Normal
Kiai Maman Imanulhaq menyesalkan kasus penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber. Dia juga menduga pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
Syekh Ali Jaber Ditusuk, BNPT Dalami Jaringan Teror
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya mendalami jaringan teror Syekh Ali Jaber di Lampung.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi