Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan sebanyak 1,7 Kg sabu, Senin 18 Mei 2020. Pemusnahkan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender.
Barang haram tersebut diamankan dari tangan tiga tersangka yakni, Muh Fandi alias Fandi, 33 tahun, Sukwan Edison, 29 tahun dan Mursalim alias Salim, 45 tahun. Mereka sebelumnya diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, pada 2 Maret 2020, lalu.
Hari ini kami memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,7 Kg yang berasal dari tangan tiga tersangka.
Pemusnahan barang bukti 1,7 kg sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dicampur air. Usai diblender lalu dibuang ke dalam saluran air.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, sabu yang berhasil disita berasal dari tiga tersangka yang ditangkap di Jalan Adyaksa dan Jalan Bumi Karsa, Kota Makassar.
"Hari ini kami memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,7 Kg yang berasal dari tangan tiga tersangka," kata Yudhiawan Wibisono.
Yudhiawan menambahkan, untuk ketiga tersangka yang merupakan kurir proses hukumnya masih terus berjalan. Saat ini sudah memasuki tahap satu.
"Tentunya kami akan terus mengembangkan kasus ini. Dan berkas perkaranya telah memasuki tahap satu," ujarnya.
Ketiga tersangka narkotika ini dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. []