Tangerang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melakukan razia terhadap warung internet (Warnet) dan juga Play Station (PS) yang ada di kawasan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. Razia dilakukan berdasarkan laporan dari para orang tua, yang mengatakan anaknya tidak belajar di rumah melainkan main di warnet dan rental PS.
Apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah penyebaran juga penularan virus Corona di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran mengenai larangan keluar rumah selama 14 hari. Begitu juga dengan Dinas pendidikan, yang memerintahkan seluruh sekolah agar melakukan belajar di rumah.
Pada kenyataannya, masih banyak ditemukan warga yang berkumpul di satu tempat, serta anak-anak yang di dalam warung internet (Warnet) dan juga rental ps.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan razia kali ini sasaranya adalah Warnet dan rental play station.
“Dalam razia ini kami banyak menemukan rental ps dan warnet yang dipenuhi oleh anak-anak usia sekolah. Bahkan yang kuliah juga ada. Kami meminta agar semua kembali kerumah masing-masing,” Ade Ary, Senin, 23 Maret 2020.
Razia ini, kata Ade, dilakukan untuk mecegah penularan serta penyebaran virus Corona atau Covid 19.
“Apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah penyebaran juga penularan virus Corona di tengah masyarakat. Hal ini juga berdasarkan maklumat dari Polri yang mengatakan untuk tidak keluar rumah,” ucapnya. []