Polres Sorong Kota Musnakan 2,5 Ton Miras

Kepolisian Resort Sorong musnakan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus seberat 2,5 ton.
Forkopimda Kota Sorong saat bersiap-siap musnakan minuman keras bermerek yang berasal dari salah satu barak lokalisasi Malanu Kota Sorong, Rabu 10 Juli 2019. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Kepolisian Resort Sorong musnakan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus (CT) usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke 73 di halaman Polres Sorong Kota.

Minuman lokal tersebut merupakan hasil tangkapan Polsek Sorong Kota sebanyak 2,5 ton di dua tempat berbeda di Jalan Ahmad Yani tembok berlin dan halte doom, Sorong Papua Barat, Minggu 16 Juni 2019 silam.

“CT  2,5 ton itu hasil tangkapan Polres kota kurang lebih satu setengah bulan yang lalu,” ujar Kapolres Sorong, Mario Cristy Pancasakti Siregar, Rabu 10 Juli 2019

Menurut Kapolres, minuman tersebut berasal dari luar daerah yang di angkut menggunakan kapal pelni sebelum tiba di dermaga minuman itu di buang di tengah laut dan dikumpulkan oleh masyarkat pesisir.

Artikel lainnya: Pabrik Minuman Cap Tikus Dibongkar Polisi Sorong

“Setelah di buang kelaut lalu di kumpulkan masyarakat dari salah satu pulau kecil yang ada di kota sorong, selanjutnya diantar ke halte doom yang sudah siap dijemput dengan dua mobil,” kata Kapolres.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus minuman keras tersebut. “Ada tiga tersangka dan sudah kita tahap satu sambil menunggu P21 dari kejaksaan,” terangnya.

Selain minuman lokal, Kata Kapolres pihaknya juga musnakan minuman keras bermerek yang berasal dari lokalisasi Malanu. “Minuman keras bermerek yang tidak ada izinnya yang di jual di salah satu tempat lokalisasi,” tambahnya.

Dengan adanya pemusnaan tersebut. Kapolres tegaskan, kepolisian serius perangi peredaran minuman keras yang dianggap sebagai pemicu gangguan keamanan di Kota Sorong.

“Kita tetap serius memerangi miras. Jadi kita tidak pernah kendor tetap selalu serius menyikapi segala macam bentuk peredaran miras ilegal yang ada di kota Sorong ,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sorong yang mengetahui adanya praktek penjualan atau peredaran minuman keras agar melapor kepada pihak kepolisian. “ Kami juga minta informasi dari masyarakat yang ada, silakan sampaikan untuk kerahasiaan identitas akan kita jamin,” tutur Kapolres.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan sejumlah Forkopimda Kota Sorong yang sekaligus mengikuti upacara HUT Bhayangkara Ke 73. []

Artikel lainnya: Polisi Membantah Kepala BPN Sorong Terjaring OTT

Berita terkait