3 Wanita di Agam Diciduk Saat Pesta Sabu

Tiga orang wanita di Kabupaten Agam diciduk polisi karena kedapatan sedang berpesta sabu-sabu.
Tiga wanita diamankan Polres Agam karena kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu, Minggu, 23 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Agam - Tiga orang wanita ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Agam karena kedapatan sedang berpesta sabu-sabu, Minggu, 23 Agustus 2020 sore. Ketiganya digerebek polisi di sebuah rumah di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Paket sabu-sabu itu dibagi dua dengan pelaku VL (DPO) yang langsung pergi meninggalkan TKP.

Para pelaku telah diintai polisi sesuai laporan bernomor LP/120/VIII/K/2020/Sumbar/Res Agam/SPKT tertanggal 23 Agustus 2020. Identitas ketiga wanita ini diketahui masing-masing berinisial NV, 32 tahun, IM, 28 tahun dan MN 23 tahun.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, lalu 1 buah plastik bening, 4 buah sedotan, 2 unit handphone android, 1 buah bong botol, 1 buah kaca pirek dan 1 korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan dilakukan di kediaman NV yang berada di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jaring, Nagari Lubuk Basung.

“Setelah sampai di TKP, kami memanggil saksi-saksi guna menyaksikan penggeledahan. Di ruang tengah rumah ditemukan 1 buah bong botol yang sudah terpasang 3 buah sedotan plastik. Lalu satu korek api terpasang jarum didapati di bawah kursi tamu,” kata Rama, Senin, 24 Agustus 2020.

Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar NV. Di sana, juga ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening.

“Pengakuan pelaku NV, barang itu dibeli dari seorang pria bernama AN di daerah Maninjau. Lalu pelaku IM berperan membeli narkotika itu ke Maninjau dengan uang tunai Rp 600 ribu,” katanya.

Iptu Awal Rama menambahkan uang pembelian sabu-sabu itu dikumpulkan secara patungan oleh para pelaku. NV menyumbang Rp 150 ribu, MN Rp 150 ribu dan uang dari VL yang masih buron Rp 300 ribu.

“Setelah uang terkumpul, pelaku IM langsung pergi ke Maninjau menjemput barang haram itu dan kembali ke rumah pelaku NV. Setelah diterima NV, paket sabu-sabu itu dibagi dua dengan pelaku VL (DPO) yang langsung pergi meninggalkan TKP,” katanya.

Di kediaman NV inilah tiga orang berhasil ditangkap ketika mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama. Setelah mengakui perbuatannya, NN, IM dan MN bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.[]

Berita terkait
Anak Dititip Tetangga, Rumah Duda di Agam Terbakar
Satu unit rumah semi permanen hangus terbakar di Koto Marapak, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar.
Mobil Dinas Bawaslu Agam Dibobol Maling
Mobil dinas anggota Bawaslu Kabupaten Agam dibobl maling.
Alasan Bupati Agam Tak Hadiri Panggilan Polda Sumbar
Bupati Agam membantah mangkir dari panggilan Polda Sumatera Barat. Dia batal hadir karena memenuhi panggilan DPP Partai Gerindra.