Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Sumatera Utara, menangkap seorang lelaki berinisial GLN, berusia 31 tahun. Dia ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan seorang habib.
GLN yang diketahui beralamat di Bandar Pulau, Kabupaten Simalungun, ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang, Kamis, 21 Mei 2020. Dia diduga menghina terhadap agama Islam lewat akun Facebook.
Adapun tulisan dalam akun Facebook GLN, yaitu menghina Nabi Muhammad dengan menyebut sebagai tukang sodomi dan mempertanyakan apa yang dibanggakan dari Nabi Muhammad. Gernal juga disebut menulis soal habib sebagai sampah tikus.
Nantinya, setelah gelar perkara, kemudian diketahuilah statusnya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan terhadap GLN atas kasus dugaan penistaan agama.
"Dia (GLN) diamankan Polres Simalungun, atas kasus dugaan penistaan agama. Hari ini penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status GLN. Kita tunggu saja dahulu hasil gelar perkaranya ya," kata Tatan, kepada Tagar melalui selularnya, Jumat, 22 Mei 2020.
Menurut Tatan, penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Dia juga mengingatkan agar masyarakat bijaklah dalam bermedia sosial.
"Nantinya, setelah gelar perkara, kemudian diketahuilah statusnya. Kepada masyarakat, kami harapkan bijak-bijaklah menggunakan media sosial, jangan menyebarkan hoaks atau informasi bohong, apalagi sampai melakukan penistaan agama," tandasnya.[]