Polres Majalengka Tangkap Warga Pemilik Daun Ganja

Sat Narkoba Polres Majalengka tangkap seorang pria berinisial NDP atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat memimpin press release di Mapolres Majalengka. (Foto: Tagar/ Humas Polres Majalengka).

Majalengka - Sat Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial NDP, 23 tahun, asal Blok Pilang RT 002 RW 005, Desa Gandawesi Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Ia ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja kering.

NDP dintangkap usai mengambil paket kiriman narkoba di Kantor J &T, Desa Beber, Kecamatan Ligung pada Minggu, 5 Juli 2020. Saat digeledah polisi menemukan daun ganja kering seberat 1,70 gram.

Kepada polisi NDP mengaku belum sempat menggunakan narkoba itu karena keburu diringkus polisi. Ia juga mengaku bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial GI di Blitar, Jawa Timur, secara online melalui media sosial Instagram.

"Tersangka ini mengaku membeli ganja ini secara online dari GI (DPO) melalui Instagram. Namun pengakuan NDP, ia lupa nama akun Instagramnya karena menggunakan bahasa Inggris," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori di Majalengka, 16 Juli 2020.

Penangkapan bermuka dari kecurigaan petugas adanya pengiriman barang di J&T Desa Beber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan NDP. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket daun ganja kering seberat 1,70 gram. Polisi kini tengah memburu GI penjual narkotika golongan satu itu kepada tersangka NDP. 

Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NDP bersama barang bukti daun ganja kering 1,70 gram dan satu unit handphone seluler diamankan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Majalengka bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Ciamis ini.

NDP akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal seumur hidup dengan denda Rp 1.000.000.000. []

Berita terkait
Sat Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pemakai Sabu
Penangkapan USY berawal dari informasi warga yang mencurigai USY menggunakan narkotia jenis sabu-sabu
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.