Lombok Timur - Pah (64), dan Ami (57), terlibat pencurian dalam lingkungan keluarga. Dua pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Timur karena mencuri mobil milik saudara iparnya sendiri.
"Pelaku Pah yang merupakan ipar korban pada awalnya menduplikat konci mobil korban di salah satu bengkel pembuatan konci," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Mades Yogi Purusa Utama, Minggu 19 Mei 2019.
Kejadian bermula pada Senin 13 Mei 2019. Korban Muhtasar (40), yang ingin melaksanakan Salat Tarawih memarkir kendaraannya di pinggir jalan, di Dusun Erot, Desa Kalijaga Timur, Lombok Timur.
Kedua pelaku kemudian membawa kabur mobil merek Colt T SS milik saudaranya itu. Pah dan Ami menitipkannya di rumah temannya dengan alasan proses kredit mobil tersebut macet. Konci pintu mobil juga sengaja dirusak pelaku.
Menyadari mobilnya hilang, Muhtasar meminta tolong kepada Kepala Desa setempat untuk mencarikan keberadaan mobilnya. Dia siap menebus dengan sejumlah uang jika ada seseorang yang melihat mobilnya.
Pah yang mengetahui hal tersebut menghubungi Kades dengan mengaku melihat keberadaan mobil saudaranya yang hilang. Namun, Pah meminta tebusan sebesar Rp 20 juta.
"Semua ini ide dari ipar korban. Terindikasi kendaraan tersebut dicuri orang, padahal yang nyuri itu dia (ipar) sendiri," ungkap Made Yogi.
Berawal dari kecurigaan polisi terhadap perilaku Pah, polisi melakukan penyelidikan. Pah kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba pada Sabtu 18 Mei 2019. Polisi juga mengamankan Ami di Desa Aikmel, Lombok Timur.
Saat ini PAH, Ami dan barang bukti berupa 1 unit mobil Colt SS beserta STNK, 1 sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp 12 juta, 2 buah kartu ATM BRI berisi uang Rp 8 juta telah diamankan di Polres Lombok Timur, NTB.
Baca juga:
- Curi Rp 505 Juta, Pelaku Modus Kempis Ban Ditangkap
- Susah Ditangkap, Gembong Narkoba Paling Dicari di Sulsel 'Si Kijang' Dibebaskan