Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penembakan di Kota Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan, seorang pelaku yang ditangkap A
Petugas kepolisian Polres Lhokseumawe menggiring tersangka berinisial A asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Pria itu diduga salah satu pelaku penembakan hingga menewaskan warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Muhammad Nasir Ismail, Kamis, 13/11/2025. (Foto: Dok/Ist/Fotografer Laung)

TAGAR.id, Kota Lhokseumawe, Aceh – Tim gabungan Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap satu pelaku, inisial A bin S, tersangka penembakan terhadap Muhammad Nasir Ismail, 48 tahun, warga Dusun Cot Kumbang, Desa Alue Lim, Kecamatan Blang, Kota Lhokseumawe, Aceh. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, pada tanggal 10 November 2025.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan, seorang pelaku yang ditangkap A, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.

“A ini adalah pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban, M. Nasir Ismail. Penangkapan pelaku sekitar pukul 06.15 WIB tadi pagi. Dia berhasil kami tangkap di wilayah Kabupaten Bireuen,” kata Kapolre dalam konferensi pers, di Halaman Polres (13/11/2025).

Kapolres menyebutkan, kronologis berawal dari uang transferan sebesar Rp 90 juta kepada korban, pada tanggal 7 November 2025. Kemudian plaku mendatangi korban untuk pertanggungjawaban dan meminta uang Rp 90 juta. Namun, korban menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dipakai untuk pembayaran utang.

Lebih lanjut, karena tidak ada titik temu pada saat itu, selanjutnya pada tanggal 9 November 2025 malam, para pelaku kembali kerumah korban dan mempertanyakan terkait uang Rp 90 juta tersebut.

“Pelaku datang ke rumah korban, dan mengajak korban keluar duduk di kedai kopi. Tidak berselang lama datang satu unit Mobil Ayla warna hitam yang diggunakan oleh pelaku lainnya. Kemudian mereka duduk di kedai kopi yang ada di depan rumah korban,”

“Setelah berbincang sekitar 15 menit, kemudian korban dibawa ke jembatan, berjarak sekitar 10 meter dari kedai kopi ke jembatan. Kemudian di jembatan tersebut terjadi cekcok, di jembatan tersebutlah korban di eksekusi dengan menggunakan senjata api pistol rakitan,”

“Korban ditembak sebanyak dua kali, satu kali mengenai lengan, dan satu lagi mengenai leher tembus ke kepala, mengakibatkan korban jatuh terseungkur dan meninggal dunia di tempat,” sebut Kapolres.

Ahzan mengatakan, saat ini pelaku A b S sudah diamankan, sedangkan pelaku lainnya, masih melakukan pengembangan. Baik terkait mengenai transfer uang, kemudian sumber senjata.

“Kita menerapkan pasal 338 pembunuhan berencana, kemudian undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api. Barang bukti yang berhasil kami sita, berupa satu pucuk senjata api,” terangnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan uji balistik terhadap peluru yang masih ada sama pelaku. “Kami menyita tiga butir peluru yang masih tersisa, dari keterangan tersangka, semuanya ada enam butir peluru, dua sudah di tembakan, tiga sudah disita dan satu butir lagi masih pencarian barang bukti,” ungkapnya.

Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti lainnya, menyita satu unit mobil yang digunkan untuk (Skip) yang di sediakan oleh pelaku lainnya. “Jadi rencana pelaku setelah melakukan penembakan berencana akan melarikan diri kabur ke luar negeri ke Singapur,”

“Begitu juga dengan pelaku-pelaku lainnya. Tetapi dengan kerjasama tim gabungan Polda Aceh dan Resmob Lhokseumawe, dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penembakan terhadap Almarhum,” ujarnya.

Sementara, sambung Kapolres, timnya akan terus mencari peranan mereka, dan melakukan pengejaran memperluas area pencarian sampai ke Sumatera utara atau ke luar negeri, karena kemungkinan juga mereka bisa lari ke luar negeri.

“Kepemilikan senjata dan sumber senjata, sudah kami petakan dan sudah kami propailing, dan identitas juga sudah kami dapatkan. Proses penyidikannya sudah kami uraikan tadi malam, ada beberpa orang DPO, namun untuk nama-namanya belum bisa kami sebutkan, karena masih dalam pengembangan di lapangan, akan tetapi nantinya akan kami rilis selanjutnya kedepan oleh Kapolres,”

Kapolres membeberkan, diduga pelakunya ada dua atau tiga Orang. Sedangkan sumber senjata, kepemilikannya itu adalah ipil berinisial R dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil dari penelusuri senjata ini adalah rakitan, namun kita masih mengejar kepemilikan senjata sehingga bisa terungkap. “Jadi senjata yang digunakan A untuk menembak korban, A meminjam senjata dari R,” pungkasnya. []

Berita terkait
DPR RI Minta Pengusutan Tuntas Kasus Penembakan Anggota Polisi di Lampung
Ketua DPR RI menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung.