Polres Bantul Sergap Transaksi Sabu di Pasar Niten

Polres Bantul menangkap dua pria saat transaksi sabu di Pasar Niten. Pelaku sempat membuang barang bukti sabu, namun berhasil ditemukan petugas.
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, RPA saat digelandang ke Polres Bantul. (Foto: Istimewa)

Bantul - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul. Laki-laki penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu ini berinisial RPA, 33 tahun, warga Celeban Baru, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pelaku diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul pada Minggu, 22 November 2020 di depan Pasar Niten, Dusun Glondong, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. RPA ditangkap saat sedang melakukan transaksi.

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevadha mengatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini bermula dari laporan warga. Informasi yang diterima oleh petugas, warga curiga setelah melihat gerak-gerik pelaku yang berboncengan di depan Pasar Niten. "Ada warga yang curiga setelah melihat gerak-gerik kedua pelaku berboncengan di depan pasar,” jelas AKP Archy Nevadha, Rabu, 25 November 2020.

Setelah mendapat laporan dari warga, pihak Resnarkoba Polres Bantul mengirim anggotanya untuk memastikan informasi tersebut ke lokasi kejadian. Saat petugas tiba di lokasi melihat kedua pria sedang membeli pizza di seberang jalan. Setelahnya petugas melihat salah satu dari target tersebut sedang mengambil barang yang terdapat di halaman sebuah bangunan yang tidak jauh dari lokasi.

Kami segera lakukan penangkapan dan terbukti barang yang dipegang berupa lakban berisi sabu yang dibungkus plastik.

“Curiga atas gerak-gerik pelaku, kami segera lakukan penangkapan dan terbukti barang yang dipegang berupa lakban berisi sabu yang dibungkus plastik,” jelas AKP Archy Nevadha.

Sebelumnya barang bukti yang berhasil diamankan tersebut sempat dibuang oleh pelaku, akan tetapi berhasil ditemukan oleh petugas. Pelaku berhasil mengamankan dua orang dan barang bukti narkoba seberat 0,46 gram serta sepeda motor Yamaha Jupiter yang dibawa pelaku ke kantor polisi.

Baca Juga:

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Resnarkoba Polres Bantul pelaku RPA mengakui barang haram tersebut memang miliknya. Kemudian rekannya yang turut menjadi saksi setelah ikut ditangkap bersama RPA, mengaku tidak mengetahui jika hendak diajak mengambil narkoba golongan satu tersebut. "Saksi yang ikut diamankan bersama pelaku, mengaku hanya diajak jalan-jalan oleh RPA,” katanya.

Atas kepemilikan narkoba tersebut RPA akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba Jo pasal 53 KUHP. []

Berita terkait
Simpan Sabu dan Ekstasi, 3 Pemuda di Bukittinggi Diringkus
Tiga orang pemuda yang kedapatan menyimpan sabu, pil ekstasi dan ganja diringkus Polres Bukittinggi.
Fakta-fakta Millen Cyrus, Model dan Selebgram Terjerat Sabu
Berikut Tagar rangkumkan sederet fakta mengenai Millen Cyrus, selebgram yang ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Terjerat Kasus Sabu, Millen Cyrus Ditangkap Polisi Narkoba
Millen Cyrus ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Sabtu, 21 November 2020 sekitar pukul 00.05 WIB.