Medan - SH, 32 tahun, warga Jalan Garu X, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, terhempas ditembak polisi dengan timah panas.
Aksi mencuri motor yang dia lakukan sebanyak delapan kali dihentikan personel Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, di Jalan Garu III, Jumat 8 November 2019.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung, Senin 11 November 2019, SH ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Pelaku SH alias Paul merupakan pelaku pencurian, dia ditangkap berdasarkan keterangan dari rekannya, berinisial RE, yang juga pelaku pencurian sepeda motor," katanya.
Dikatakannya, setelah SH ditangkap, terungkap dia sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan.
"Bukan itu saja, saat pelaku akan ditangkap, dia mencoba melarikan diri, sehingga kita beri tindakan tegas terukur di bagian kakinya," ungkap Gindo, seraya menyebut SH dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.
Pelaku merupakan seorang residivis, pernah dihukum dan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor
Sejumlah titik aksi SH yang terungkap yakni di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, dia berhasil mencuri dua unit Honda Beat warna hitam, dan Honda Supra X BK 4722 PAS.
Kemudian di Jalan Garu VI, dia mengambil Yamaha Mio, di Jalan Selamat, mencuri Honda Supra X, di Jalan Garu II, mencuri Honda Supra X, di Jalan Marindal memetik Honda Revo dan di Jalan Kopi mencuri Yamaha Jupiter Z.
"Sampai saat kita masih melakukan pengembangan. Pelaku mengakui setiap sepeda motor yang berhasil diambil atau dicurinya dijual kepada seseorang yang tidak diketahui rumahnya. Mereka selalu bertemu di jalan dan berpindah tempat," kata Gindo.
Dari pelaku, kepolisian menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu celana panjang warna hitam, dua celana panjang warna biru, satu baju kaus warna hitam dan kunci T yang digunakan SH setiap kali melakukan aksi.
"Pelaku merupakan seorang residivis, pernah dihukum dan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua. Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas Gindo.[]