Polisi Tembak Polisi Akan Jalani Tes Psikologis

Brigadir Rangga Tianto pelaku penembakan polisi di Polsek Cimanggis, Depok, dipastikan akan menjalani pemeriksanaan psikologis.
Aktivitas berjalan normal di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (25/7/2019) setelah peristiwa penembakan anggota polisi malam sebelumnya. (Foto: Antara/Adnan Nanda)

Jakarta - Brigadir Rangga Tianto pelaku penembakan polisi di Polsek Cimanggis, Depok, Kamis malam, 25 Juli 2019, dipastikan akan menjalani pemeriksanaan psikologis.

"Pada yang bersangkutan, nanti akan dilakukan tes psikologinya, kesehatannya, termasuk dia akan dilakukan tes urine nanti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juli 2019.

Dari kelaikan pelaku memegang senjata, Kombes Asep menekankan bahwa yang bersangkutan sudah laik dan memenuhi syarat untuk memegang senjata api.

"Ini kan kasuistis, kalau dia sudah memenuhi syarat memegang senjata api berarti dia layak ya, tetapi dalam kasus ini mungkin ada kondisi-kondisi yang dia juga lepas kontrol," ujar Kombes Asep.

Ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan pelaku penembakan tersebut memiliki atau mendapatkan tekanan hingga tega menembak rekannya sendiri, Kombes Asep menilai tidak menutup kemungkinan ada hal tersebut.

"Ada, penyidik kan memiliki hak seperti itu, namun dia tega menembak kawannya sendiri," ucap Asep menambahkan.

Kasus ini bermula dari Bripka Rahmat Efendy (RE), yang dikenal sebagai anggota Samsat Polda Metro Jaya menangkap salah seorang yang diduga pelaku tawuran FZ, dengan barang bukti sebilah celurit, ke Polsek Cimanggis, pada Kamis, 25 Juli 2019, pukul 20:30 WIB.

Tak lama berselang, datang orang tua pelaku tawuran (Zulkarnaen) bersama anggota polisi lainnya, Brigadir Rangga Tianto (RT) dan langsung menuju ke ruang Sentra Pelayananan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis.

RT kemudian meminta agar FZ bisa dilepaskan dengan alasan dapat dibina oleh keluarganya. Namun, menurut sumber, RE yang juga pelapor kasus tawuran meminta agar kasus tersebut dilanjutkan dengan diproses penyelidikan.

Kemudian terjadi perselisihan antara Bripka RE dengan Brigadir RR. Namun, cekcok itu membuat Brigadir RT tidak dapat menahan emosinya. Dia pun ke sebuah ruangan lain di Polsek dan mengeluarkan senjata jenis HS 9 dan menembak Bripka RE.

Dikabarkan ada tujuh kali tembakan mengarah ke Bripka RE, sebagaimana temuan barang bukti selongsong di TKP. 

Korban mengalami luka tembak di bagian dada, leher, paha dan perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.

Kemudian kepolisian pun langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga:

Berita terkait