Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora, saat aksi unjuk rasa menuntut referendum di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
"Kita amankan dari tempat berbeda-beda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu, 1 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Video: Pemuda Papua Kibarkan Bintang Kejora di Istana
Menurut Argo, penangkapan terhadap delapan orang tersebut bukan dilakukan sembarangan. Sebelumnya, polisi sudah melakukan penyelidikan, dari rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara.
Delapan orang yang turut dalam unjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Rabu, 28 Agustus 2019, puluhan warga Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme melakukan aksi unjuk rasa menuntut referendum di Istana Merdeka, Jakarta.
Beberapa diantara pengunjuk rasa pun mengibarkan bendera Bintang Kejora tepat di depan Istana menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menemui massa. []