Makassar - Personel Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembobolan data identitas yang digunakan untuk registrasi kartu perdana seluler di Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 5 Juni 2020.
Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang masing-masing berinisial EM alias Edo, 47 tahun, SS, 25 tahun, HY, 20 tahun, AG, 30 dan GM.
Aksesnya dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan berita-berita hoaks.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 37.200 kartu prabayar yang belum registrasi, 3.100 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, tujuh unit handphone berbagai merek dan tujuh unit handphone yang digunakan untuk aktivator kartu prabayar, serta uang tunai hasil penjualan kartu sebanyak Rp 428.650.000.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No. 1 tahun 2018 dan surat ketetapan BRTI No. 3 tahun 2008 tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
"Ada warga yang melaporkan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi pembelian kartu perdana tersebut di Jalan Sungai Saddang. Di lokasi kami menemukan karyawan toko sedang melakukan registrasi dengan menggunakan handphone yang sudah dimodifikasi," ungkap Kapolrestabes Makassar, Senin 8 Juni 2020.
Modus yang mereka jalankan untuk meregistrasi kartu perdana tersebut, kata Yudhiawan, adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) orang lain yang didapatkan dari seseorang yang bekerja di kantor pemerintahan.
"Mereka menjualnya di media sosial dengan mendapatkan keuntungannya sebanyak Rp 428 juta lebih. 3100 kartu yang sudah diregistrasi dan 37.200 kartu yang belum diregistrasi. Ini merupakan jaringan dan sudah kami ungkap dengan lima orang pelaku sudah diamankan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lainnya," terangnya.
Kartu prabayar yang sudah diregistrasi menggunakan NIK dan KK orang lain, kata Kapolrestabes Makassar, dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi-informasi menyesatkan masyarakat terkait penyebaran dan penanganan pasien Covid-19.
"Aksesnya dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan berita-berita hoaks. Kelimanya memiliki peranan masing-masing, ada yang sebagai karyawan, keuangan, bagian lapangan yang mencari data di kantor catatan sipil dan bagian mengirimkan kartu perdana tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Administrasi Data Kependudukan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []