Polisi Tangkap Pelaku Penebangan Pohon di Taput

Kepolisian di Tapanuli Utara, Sumut, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penebangan pohon, Kamis, 20 Agustus 2020 malam.
Polres Taput membawa barang bukti dari dari lokasi tanah sengketa pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Taput - Kepolisian di Tapanuli Utara, Sumut, dikabarkan menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan penebangan pohon, Kamis, 20 Agustus 2020 malam. 

Polisi mengamankan barang bukti kayu, sementara pelaku berinisial MS tidak ditahan. Kini kayu dititipkan polisi di sebuah gudang di Tarutung.

Kayu disebut merupakan hasil tebangan dari Desa Pohan Julu, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. 

Polisi belum bisa dimintai keterangan terkait hasil pemeriksaan kepada MS yang sempat dibawa bersama dua unit truk colt diesel bermuatan kayu pinus.

Kebal Hukum

Melihat MS bisa lepas, warga Desa Pohan Julu pun kecewa. Mereka meminta polisi bertindak tegas dan menangkap MS, yang mereka sebut terkesan kebal hukum.

"Saya meminta petinggi negara ini supaya menindak tegas mafia kayu terutama Manganar Sianturi. Kalau melihat buruknya permainan Manganar Sianturi seakan-akan dia kebal hukum di Tapanuli Utara. Untuk itu kami minta Kapolda, Kapolri bahkan Presiden Jokowi agar menindak tegas Manganar yang telah memasuki lahan status quo dengan mencuri kayu," kata salah seorang warga Desa Pohan Julu bernama Parlindungan Panjaitan pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Parlindungan mengatakan, aksi MS yang mengambil kayu dari Desa Pohan Julu telah melanggar kesepakatan yang diinisiasi Kapolres Taput sebelumnya, yakni AKBP Horas Marasi Silaen.

Kesepakatan kala itu menengahi konflik kepemilikan lahan puluhan hektare antara keluarga Janpitar Simanjuntak, 59 tahun dan Edu Simanjuntak, 42 tahun, keduanya warga Desa Pohan Julu.

Kesepakatan menyebut lahan yang dipersoalkan dua marga Simanjuntak yang masih memiliki hubungan keluarga itu statusnya stanvas. Dan untuk selanjutnya didorong penyelesaian lewat upaya hukum di Pengadilan Negeri Tarutung.

Janpitar kemudian melalui kuasa hukum Robin Andoko Jafri Hutagaol memasukkan gugatan dengan nomor 43/Pdt.G/2020/PN.Trt di Pengadilan Negeri Tarutung.

Belakangan gugatan itu sementara dicabut, mengingat Janpitar harus melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam permohonan gugatan.

Saat seperti itu kemudian, MS yang diduga bekerja sama dengan Edu Simanjuntak melakukan penebangan di lokasi lahan yang masih sengketa tersebut.

Atas kejadian itu, Robin Andoko Jafri Hutagaol meminta aparat Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan dugaan pencurian kayu di lahan sengketa.

"Pada butir ke dua kesepakatan menyebut bahwa selama belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, para pihak tidak boleh melakukan apapun termasuk menebang pohon yang ada di lahan tersebut. Kan dia sendiri yang melanggar," kata Robin saat dimintai keterangan lewat telepon seluler.

Mantan Pejabat

Diwawancarai secara langsung oleh Tagar, MS merasa tidak bersalah menampung kayu dari masyarakat.

Ketika disinggung lahan itu masih bersifat stanvas karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, dia berkeras tetap akan bekerja.

"Jangan kalian bilang itu masih dalam proses hukum. Gugatan mereka sudah dicabut dari pengadilan. Jangan kalian bilang seperti itu. Yang berhak mengatakan itu dihentikan adalah pengadilan, saya bukan buta huruf. Saya ini mantan pejabat juga, jadi siapapun minta itu dihentikan kami tidak mau," kata MS.

MS mengatakan dasar dia mengangkat kayu dari lokasi atas kesepakatan dengan masyarakat.

"Ada orang mau jual ya saya beli dan saya bekerja sama dengan masyarakat. Dokumen saya ada sesuai peraturan menteri. Yang diawasi oleh kehutanan adalah kawasan hutan bukan tanaman masyarakat. Yang kami beli adalah hasil tanaman budi daya hasil kebun bukan kawasan hutan," imbuhnya.

Disinggung nota angkutan itu atas perusahaan siapa dan akan diolah di pabrik mana, MS minta wartawan jangan terlalu mencampuri urusan orang lain.

"Saya hanya memakai nota angkutan. Karena ini seperti diketahui dalam masalah, siapapun tidak bisa keluarkan itu sebelum ada kepastian hukum. Apa mau orang kehutanan atau apa mau kepala desa menerbitkan itu. Jangan terlalu jauh kalian campuri. Mau saya buat kayu bakar atau apa itu urusan saya. Saya jadi merasa curiga terhadap masalah ini," kata dia.

Barang Bukti

Pantauan Tagar di lokasi penebangan terlihat tujuh unit truk pengangkut kayu dan alat berat milik MS.

Truk-truk di sana tanpa dilengkapi nomor polisi di bagian belakang lazimnya sesuai ketentuan. Dan hanya bernomor polisi pelat kenderaan BM atau dari Provinsi Riau di bagian depan truk.

Ajun Inspektur Dua Polisi Imron Barus selaku Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Tapanuli Utara mengatakan, karena keterbatasan areal maka barang bukti sementara diamankan di salah satu gudang di Tarutung.

"Di gudang Sirapi, Bang. Karena ngak ada gudang kami. Besok pagi kami foto sudah sempat dikunci mereka gudangnya," kata Imron menginformasikan posisi barang bukti yang mereka gelandang dari Siborongborong menuju Tarutung pada Kamis malam.[]

Berita terkait
Sekolah di Taput Belum Nikmati Jaringan Internet
Penelusuran di beberapa sekolah dasar Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, ditemukan kesulitan akses internet.
Menanti Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Taput
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak, Roganda Simanjuntak, menegaskan komitmennya mendukung perjuangan masyarakat adat di Taput.
Warga Taput Tak Peduli dengan Protokol Kesehatan
Angka temuan pelanggaran disiplin mematuhi protokol kesehatan di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, cukup mengkhawatirkan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.