Polisi Tangkap 34 Penjahat Narkoba di Makassar

Dalam sepekan terakhir, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus puluhan pelaku kejahatan narkotika.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo bersama Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika saat melakukan press release di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Dalam sepekan terakhir, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus puluhan pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Makassar, Sulsel.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pelaku kejahatan narkoba ini merupakan hasil operasi Antik Lipu 2019 yang dilaksanakan Satuan Narkoba.

Mereka rata-rata terjaring di beberapa rumah kos hingga tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Makassar.

"Operasi Antik Lipu 2019 berlangsung selama seminggu. Dan dalam waktu itu, 34 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan," kata Wahyu, Senin 22 Juli 2019 sore.

Dia menjelaskan, pelaku nantinya sebagian akan dilakukan rehabilitasi dan beberapa kasusnya akan dilanjutkan karena ditemukan barang bukti berupa sabu.

Sedangkan, pelaku yang direhabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti sabu saat razia, tapi hasil tes urine positif narkoba artinya hanya jadi korban atau penyalahguna sabu.

"Ada 14 orang akan dilanjutkan kasusnya ke penyelidikan dan penyidikan karena ada barang bukti sabu. Selebihnya, 16 orang akan dilakukan rehabilitasi dan akan dikirim ke BNN Sulsel karena hanya positif narkoba serta ada tiga yang kami pulangkan karena menggunakan obat pelangsing," tuturnya.

 Dalam sepekan terakhir, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus puluhan pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Makassar

Puluhan pelaku ini berhasil terjaring di 17 lokasi di Kota Makassar. Dan lokasi-lokasi ini memang sudah masuk dalam target operasi karena diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

TSK Narkoba34 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Polrestabes Makassar, Senin 22 Juli 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Hasilnya, dari kesemua tempat itu, Polrestabes Makassar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 paket sabu, 45 butir tramadol, dan 5 butir ekstasi.

"Dan 17 lokasi ini telah dilakukan penyelidikan. Sebelumnya, yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Mereka yang kami amankan ada PNS, mahasiswa, swasta, ada juga pelajar, lady escort (pramusaji wanita THM), dan ada juga pekerja seks komersial online dengan aplikasi michat," terangnya.

Dalam razia yang dilakukan seperti THM dan rumah kos, polisi melakukan penggeledahan barang bawaan pengunjung atau penghuni rumah kos. Dan kemudian, petugas juga melakukan tes urine di lokasi dan apabila ada positif narkoba maka akan langsung dibawa ke Polrestabes Makassar.

Selama razia ini, petugas juga pernah menemukan adanya penghuni rumah kos yang sedang berpesta di dalam kamar.

"Kita tidak akan berhenti dan akan terus merazia beberapa lokasi yang diduga sering digunakan berpesta narkoba serta memberantas para bandar penyuplai barang tersebut di Kota Makassar," tambahnya.

Lebih jauh polisi berpangkat tiga bunga melati ini menjelaskan, Operasi Antik Lipu 2019 ini sebenarnya dilaksanakan dalam mengantisipasi dan menekan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika khususnya di tempat hiburan malam dan rumah kos ekslusif.

"Yang ke 14 orang tadi kita kenakan Pasal 112 atau Pasal 114 dengan ancaman empat sampai dengan 15 tahun penjara. Kita pastikan ini akan terus berlanjut tidak hanya pada operasi ini saja. Kita akan bekerja sama dengan pemerintah kota juga untuk mengantisipasi adanya peredaran penyalahgunaan narkoba di Kota Makassar sekaligus menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba," tandasnya.[]

Baca juga:

Berita terkait