Polisi Syariat Aceh Tamiang Bubarkan Pengunjung Kafe

Polisi Syariat Islam Aceh Tamiang melakukan patroli untuk menegakkan surat edaran Bupati tentang larangan mengadakan musik tanpa izin.
Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) memberikan peringatan kepada pemilik kafe di Aceh Tamiang. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tamiang menghentikan dan membubarkan pengunjung kafe pada Minggu malam, 5 Juli 2020 di Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Aceh.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu mengatakan dalam patroli dilakukan malam itu, sedikitnya ada 5 kafe sedang beroperasi dan langsung dihentikan.

Terhadap pemilik kafe tidak dilakukan penahanan malam itu hanya diberikan teguran saja.

"Saat kami tiba, beberapa pengunjung kafe tengah asik berkaraoke dengan suara musik sangat keras. Dan kami pun langsung menghentikanya dan meminta pengunjung untuk segera membubarkan diri," ujar Syahrir kepada Tagar, Senin, 6 Juli 2020.

Setelah membubarkan pengunjung, kata Syahrir, petugas memberikan arahan dan sosialisasi terhadap pemilik atau pengelola kafe tentang aturan harus dipatuhi dalam menjalankan tempat usaha.

"Terhadap pemilik kafe tidak dilakukan penahanan malam itu hanya diberikan teguran saja. Sebab berdasarkan pengakuan seluruh pengelola kafe, mereka belum lama menjalankan usahanya dan belum mengetahui aturan berlaku," tutur dia.

Dalam surat edaran Bupati nomor: 180/5320 yang dikeluarkan pada 10 November 2019 lalu. Disebutkan pada poin C, bahwa untuk melaksanakan qanun Aceh Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, dan siar islam, maka bagi masyarakat umum pemilik kafe atau restoran, rumah makan, hotel dilarang mengadakan keyboard atau organ tunggal, band, karaoke, dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwenang.

"Bila nantinya surat edaran tentang larangan menyediakan karaoke tidak diindahkan dan tetap masih membuka karaoke. Maka Satpol PP dan WH akan bertindak tegas. Namun, untuk kegiatan semalam hanya sebatas pembinaan saja sebagai pemberitahuan awal," ujarnya.

Syahrir mejelaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap tempat-tempat dinilai dapat meresahkan ketertiban masyarakat. Tidak hanya menunggu laporan, pihaknya juga mengaku selalu melakukan patroli ke setiap wilayah yang dianggap mencurigakan terhadap pelanggaran pelanggaran syariat.

Untuk itu, Syahrir menghimbau kepada masyarakat yang akan dan sudah membuka usaha seperti kafe, rumah makan, restoran, dan hotel agar mengikuti aturan atau qanun yang telah ditetapkan olah pemerintah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang.

"Selain itu, pengelola usaha juga jangan menyediakan tempat tempat diluar izin yang telah dibuat, seperti usaha kafe, namun di selingi dengan karaoke. Karena hal itu bisa saja memicu terjadinya pelanggaran tindak kejahatan," ucap Syahrir. []

Berita terkait
Kartu Nikah untuk Pasangan Pengantin di Aceh Tamiang
Kemenag Aceh Tamiang melaunching kartu nikah kepada tiga pasangan pengantin yang telah melaksanakan akad nikah pada Juni 2020 lalu.
Batas Aceh Tamiang Diperketat, Catat Protokolnya
Aktivitas warga yang hendak keluar masuk Aceh segera diperketat di Aceh Tamiang. Tak patuh ketentuan sesuai protokol kesehatan tak bisa melintas.
Polisi Syariat Amankan Pesepeda Seksi di Banda Aceh
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menangkap sekelompok perempuan bersepeda yang menggunakan pakaian seksi di Banda Aceh.