Padang - Dua pelaku diduga terlibat kejahatan seksual di dua wilayah ditangkap polisi. Dua peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku pertama ditangkap berinisial CMS, 36 tahun. Ia dibekuk setelah melakukan tindak kejahatan seksual anak dengan mencabuli dua bocah berusia 8 dan 7 tahun.
Sudah sampai di Tua Pejat pada Kamis, 12 November 2020 malam.
"Kejadiannya itu di Sikabaluan, Pulau Siberut, namun karena mengingat ini adalah kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban, maka langsung kami ambil alih," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai, Inspektur Satu Irmon saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 15 November 2020.
Irmon mengatakan pelaku CMS diketahui sudah ditahan di Kepolisian Resor Mentawai dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan hasil visum dari pihak RSUD setempat.
Baca juga:
- Pria Beristri di Abdya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Pasar Sentiong Tangerang Rawan Pelecehan Seksual
- Arist Merdeka Sirait Beberkan Unsur Kejahatan Seksual ke Anak
"Sudah sampai di Tua Pejat pada Kamis, 12 November 2020 malam," katanya.
Kasus pelecehan terjadi di wilayah hukum Polsek Sikabaluan terungkap pertama kali disaat korban bersama teman seusianya bermain bersama dan mulai mengolok-olok kalau kedua korban pernah mengalami pelecehan seksual dari terduga.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tagar, peristiwa berawal dari pihak orang tua korban yang menerima informasi tersebut.
"Kemudian persoalan tersebut sampai ke pemerintahan dusun setempat dan disampaikan ke kepala desa sebelum akhirnya ditangani polisi," katanya.
Di tempat berbeda, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Pariaman ikut membekuk NRA, 19 tahun, usai dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video syur dirinya dengan mantan kekasihnya ke media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Pariaman, Ajun Komisaris Adriansyah Rolindo Saputra membenarkan pihaknya menangkap NRA usai pihaknya menerima laporan nomor LP/103/K/IX/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 11 September 2020.
"Korban ini merupakan kekasihnya, mereka sudah cukup lama berhubungan sejak zaman sekolah, semacam kakak kelas begitulah," kata Rolindo saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap oleh pihaknya pada Kamis, 12 November 2020 siang sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Kepada polisi, pelaku nekat melakukan menyebar video tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan.
"Korban tetap bergeming memutuskan hubungan dengan pelaku diam-diam mengunggah video itu ke salah satu media sosial hingga akhirnya diketahui pihak keluarga korban," katanya.
Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian mengkonfrontir baik korban dan pelaku, hingga akhirnya seseorang yang ada di video itu merupakan mereka berdua.
"Keluarga korban tidak terima dan kemudian melapor ke kami hingga akhirnya dia kami tangkap dan sudah kami tahan, beruntung korban tidak hamil akibat perbuatannya itu," ucapnya. []