Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil alih penahanan 24 motor gede (moge) milik anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi, Bandung. Sebelumnya, moge rombongan pengeroyok anggota TNI itu ditahan di Polres Bukittinggi.
Kasus ini bisa saja ditangani tiga Direktorat seperti Lalu Lintas, Kriminal Umum, dan Kriminal Khusus.
"Benar, sudah kami tahan. Sampai di Polda Sumbar hari Kamis, 12 November 2020 malam," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat, 13 November 2020.
Menurutnya, pengambil alihan penahanan moge ini menyangkut beberapa indikasi pelanggaran. Seperti surat-surat atau dokumen kendaraan lainnya.
"Kasus ini bisa saja ditangani tiga Direktorat seperti Lalu Lintas, Kriminal Umum, dan Kriminal Khusus," katanya.
Polda Sumbar hanya menangani dugaan permasalahan pada moge tersebut. Sedangkan proses hukum untuk 5 anggota moge yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap di Bukittinggi.
Sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan 5 orang anggota moge HOG Siliwangi Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Dari lima orang tersangka itu, satu di antaranya adalah anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Dalam berkas perkara tersebut, polisi menjerat 4 orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana tentang penganiayaan. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 e Jo 351 jo 56 KUHP Pidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. []