Jakarta - Polisi memastikan hasil tes urine penyanyi Reza Artamevia positif memakai narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujar Yusri konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 6 September 2020.
Yusri menuturkan, penangkapan Reza dilakukan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kata Yusri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu. "Barang bukti yang kami sita adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram,
Selain itu, polisi juga menyita dompet, alat hisap atau bong, serta korek api yang disebut memiliki keterkaitan dengan sabu yang digunakan Reza.
Sebelumnya, Reza ditangkap pada hari Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 di restoran di Jalan Raya Jatinegara, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menyebut Reza membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan Reza Artamevia atas perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, perempuan kelahiran Mei 1975 itu juga pernah tersandung kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.
Reza Artamevia pernah ditangkap di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada akhir Agustus 2016 lalu. Saat itu, ia diamankan bersama Gatot Brajamusti alias Aa Gatot yang disebut-sebut sebagai guru spiritualnya. []