Pesisir Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, meringkus dua orang yang diduga pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mennyita 44 paket ganja dan sabu.
Mereka warga Lengayang. DE kami tangkap Senin malam. Sedangkan AH pada Selasa.
Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia mengatakan pelaku DE dan AH merupakan warga Kecamatan Lengayang. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Mereka warga Lengayang. DE kami tangkap Senin malam. Sedangkan AH pada Selasa, 19 Mei 2020 dini hari," katanya, Selasa, 19 Mei 2020.
Penangkapan dua orang yang diduga pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun melakukan penggerebekkan terhadap DE di toko miliknya di Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang.
Dari hasil penggerebekkan DE, polisi berhasil mengamankan 5 paket sabu dan 1 paket ganja kering. Tim kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, DE menyebut nama AH.
Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebut DE. Berkat kesigapan tim, AH diciduk di rumahnya di Kampung Akad, Nagari Kambang Utara. Dari tangan AH, tim mengamankan 25 paket sabu dan 13 paket ganja kering.
"Penangkapan dan pengembangan kasus ini kami lakukan untuk memberantas aksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pessel," katanya.
Keduanya bersama barang bukti kini berada di Mapolres Pessel. Keduanya dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1. Kemudian pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. []