Makassar - Penyidikan kasus peredaran alat kecantikan atau kosmetik ilegal bermerek Maloloy, masih bergulir ditangan penyidik Polrestabes Makassar. Polisi sebut, telah menetapkan empat orang tersangka serta memeriksa pengacara kosmetik tersebut.
Sudah ada empat tersangka. Tapi kasus ini masih terus kami kembangkan, dan bahkan pengacaranya pun, ikut kami periksa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam kasus peredaran kosmetik tanpa izin edar dari BPOM, telah menyerat empat orang sebagai tersangka. Akan tetapi, penyidik masih terus mendalami kasus ini, karena diduga kuat masih ada keterlibatan orang lain.
"Sudah ada empat tersangka. Tapi kasus ini masih terus kami kembangkan, dan bahkan pengacaranya pun, ikut kami periksa," kata Agus kepada Tagar, 23 Januari 2021 malam.
Berita terkait:
- Polisi Bongkar Kosmetik Ilegal di Makassar
- Kosmetik Ilegal di Makassar Beromzet Miliaran Rupiah
- Polisi Bongkar Gudang dan Home Industri Kosmetik Ilegal di Gowa
Seorang pengacara yang diperiksa Polisi terkait peredaran kosmetik ilegal berinisial ZB. ZB dimintai keterangannya karena namanya disebut oleh tersangka dan diduga kuat mengetahui peredaran alat kecantikan ilegal atau bisnis terlarang tersebut.
"Sudah diperiksa, masih sebagai saksi. Dan nanti dilihat lah perkembangannya, karena berkas tersangka juga lain," jelasnya.
Sementara itu, keempat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam peredaran alat kecantikan ilegal ini masing-masing, inisial SA, RA, UM dan HN.
Salah satu dari mereka, sebagai pemilik bahkan peracik kosmetik lalu diberikan merek Maloloy. Sementara tersangka lain, perannya mengedarkan.
Sebelumnya, pengungkapan ini, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti kosmetik ilegal yang ditaksir ribuan paket hingga menemukan tempat peracikan atau gudang kosmetik ini.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 196, 197 Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []