Polisi Mau Sidik Prabowo Dugaan Makar

Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP bagi Prabowo Subianto yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindakan makar.
Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 yang diadakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa 14 Mei 2919. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo Subianto, yang berstatus sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019, membenarkan informasi penerbitan SPDP terhadap Prabowo.

"Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata Andre.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi  []

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.