Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Argo Yuwono mengatakan masih perlu waktu untuk mempelajari laporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Karena, laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait UAS jumlahnya lebih dari satu.
"Tentunya banyak laporan, tidak cuma satu. Nanti kita lihat seperti apa," kata dia di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Dengan demikian, polisi belum berencana untuk melakukan pemanggilan saksi dalam waktu dekat terkait laporan terhadap UAS.
"Belum ada [pemanggilan saksi]," ucapnya.
Tentunya banyak laporan, tidak cuma satu. Nanti kita lihat seperti apa.
UAS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi masyarakat (ormas) Horas Bangso Batak pada Senin, 19 Agustus 2019. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum.
Koordinator Horas Bangso Batak Erwin Situmorang menilai potongan ceramah UAS yang beredar di media sosial tentang 'salib dan jin kafir' telah menistakan agama lain.
Selain itu, UAS juga dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay ke Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim.
UAS dinilai telah melakukan tindak pidana penistaan agama, melanggar pasal 156A UU Nomor 1/1946 tentang KUHP. Karena potongan video UAS dianggap telah membuat gaduh masyarakat. []