Makassar - Pihak kepolisian segera melimpahkan 12 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit rujukan di Kota Makassar, ke kejaksaan agar secepatnya disidangkan.
Saat ini, penyidik kepolisian sementara merampungkan berkas perkara kedua belas tersangka pengambilan paksa jenaza Covid-19 yang sempat viral di media sosial, sebelum diserahkan ke pihak jaksa.
Tetap kami kenakan UU nomor 6 tahun 2018, UU karantina kesehatan dan KUHP 214, 335, dan 336.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya secepatnya merampungkan berkas perkara para tersangka untuk dilaksanakan tahap dua.
"Secepatnya kami akan limpahkan. Jadi kami berusaha melengkapi berkas-berkas, karena ada pemeriksaan yang lain yang akan melengkapi segala unsur dalam pemeriksaaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Sabtu 27 Juni 2020.
Menurutnya, polisi telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum melimpahkan berkas dan tersangka serta barang buktinya untuk memasuki tahap persidangan nantinya.
"Tetap kami kenakan UU nomor 6 tahun 2018, UU karantina kesehatan dan KUHP 214, 335, dan 336," sebutnya.
Kombes Ibrahim Tompo menegaskan, hingga saat ini beberapa orang masih berstatus sebagai saksi dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik dalam hasil pemeriksaan tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
"Kami targetkan secepatnya, cuman ada beberapa yang harus kami periksa termasuk saksi ahli hukum dan kesehatan yang harus kami tambahkan. Jadi agak memakan waktu. Biasanya dalam pemeriksaan itu terjadi pengembangan dari keterangan saksi yang bisa saja menjadi tersangka," ujarnya. []